Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 17 Februari 2020 | 18:54 WIB
Beberapa saksi kasus jual beli jabatan Bupati Kudus MH Tamzil. [Suara.com/Dafi Yusuf]

SuaraJawaTengah.id - Kasus jual beli jabatan mantan Bupati Kudus MH Tamzil satu demi satu mulai terungkap. Kali ini mantan staf Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus Muhammad Mulyanto mengaku diperintah untuk menarik uang syukuran kepada lima ASN setelah naik jabatan, oleh mantan staf khusus Bupati Kudus Agoes Soeranto.

Ia mengatakan, dari kelima ASN yang baru naik jabatan terkumpul uang syukuran sebanyak Rp 125 juta. Bahkan, Plt Kepala Dinas PUPR Heru Subiyanto pernah mendapatkan tekanan oleh Agors Soeranto untuk iuran syukuran.

"Bahkan tekanan juga didapatkan oleh Plt Kepala Dinas PUPR Heru Subiyanto oleh Agoes Soeranto agar ikut iuran," jelasnya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Kota Semarang pada Senin (17/2/2020).

Ia mengatakan, beberapa ASN yang mendapatkan promosi jabatan di antaranya yaitu, Apriliana dilantik menjadi Kabid di DPUPR, Siti Rochimah menjadi Sekretaris Dinas PUPR, Kusnaeni menjadi Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM (Perinkop).

Baca Juga: Suka Ditagih Pengusaha Bus, Utang Bupati M Tamzil Dibawa Sampai ke Sidang

Selain itu, Martono yang diangkat menjadi Kasi di dinas PTMSP, dan Kasmijan yang diangkat menjadi Kasubag Umum.

Namun dalam persidangan tersebut, terdapat dua saksi yang membantah. Yaitu, Khusnaeni dan Siti Rochimah. Mereka membantah jika uang yang diberikan merupakan uang syukuran, mereka beralasan kalau uang tersebut yatim piatu.

"Itu merupakan uang sedekah untuk yatim piatu, yang diadakan Pak Tamzil," katanya.

Kontributor : Dafi Yusuf

Baca Juga: Setahun Jadi Bupati Kudus, Tamzil Terima Gratifikasi Senilai Rp 2,5 Miliar

Load More