SuaraJawaTengah.id - Kasus jual beli jabatan mantan Bupati Kudus MH Tamzil satu demi satu mulai terungkap. Kali ini mantan staf Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus Muhammad Mulyanto mengaku diperintah untuk menarik uang syukuran kepada lima ASN setelah naik jabatan, oleh mantan staf khusus Bupati Kudus Agoes Soeranto.
Ia mengatakan, dari kelima ASN yang baru naik jabatan terkumpul uang syukuran sebanyak Rp 125 juta. Bahkan, Plt Kepala Dinas PUPR Heru Subiyanto pernah mendapatkan tekanan oleh Agors Soeranto untuk iuran syukuran.
"Bahkan tekanan juga didapatkan oleh Plt Kepala Dinas PUPR Heru Subiyanto oleh Agoes Soeranto agar ikut iuran," jelasnya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Kota Semarang pada Senin (17/2/2020).
Ia mengatakan, beberapa ASN yang mendapatkan promosi jabatan di antaranya yaitu, Apriliana dilantik menjadi Kabid di DPUPR, Siti Rochimah menjadi Sekretaris Dinas PUPR, Kusnaeni menjadi Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM (Perinkop).
Selain itu, Martono yang diangkat menjadi Kasi di dinas PTMSP, dan Kasmijan yang diangkat menjadi Kasubag Umum.
Namun dalam persidangan tersebut, terdapat dua saksi yang membantah. Yaitu, Khusnaeni dan Siti Rochimah. Mereka membantah jika uang yang diberikan merupakan uang syukuran, mereka beralasan kalau uang tersebut yatim piatu.
"Itu merupakan uang sedekah untuk yatim piatu, yang diadakan Pak Tamzil," katanya.
Kontributor : Dafi Yusuf
Baca Juga: Suka Ditagih Pengusaha Bus, Utang Bupati M Tamzil Dibawa Sampai ke Sidang
Berita Terkait
-
Suka Ditagih Pengusaha Bus, Utang Bupati M Tamzil Dibawa Sampai ke Sidang
-
Setahun Jadi Bupati Kudus, Tamzil Terima Gratifikasi Senilai Rp 2,5 Miliar
-
Bupati Kudus Didakwa Terima Suap Rp 750 Juta
-
Penyuap Bupati Kudus M Tamzil Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara
-
KPK Periksa Pejabat Terkait Kasus Eks Bupati Kudus M Tamzil
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
Terkini
-
Ke China Makin Praktis, QRIS Cross Border BRImo Kini Bisa Dipakai di Merchant Lokal
-
BRI Raih Global Private Banking Innovation Awards 2026, Cermin Pentingnya Wealth Management
-
Sajajar Desak Kemenag Tindak Tegas Pelaku Pembubaran Kemah Ahmadiyah di Karanganyar
-
Pemkot Semarang Buka Pintu Sekolah Negeri untuk Anak Perantau dan Sediakan 6.000 Kursi Swasta Gratis
-
Sarif Abdillah Dorong Destinasi Wisata Jateng Perkuat Standar Keselamatan Wisatawan