SuaraJawaTengah.id - Polisi meringkus pasangan suami istri terkait kasus penipuan dengan berpura-pura sebagai dukun yang bisa menggandakan uang.
Dari hasil menipu korban, M Tohir (47) dan istri sirinya, Yuli Dhyas (20) bisa membeli segala perabotan rumah di indekos. Sedangkan korban yang ditipu tak lain adalah pemilik kos, Sudarmi yang telah kerugian mencapai Rp 47,6 juta.
Menurut Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi, awal kasus penipuan ini setelah korban berkeluh kesah kepada Thohir yang sedang membutuhkan uang. Curhatan itu dimanfaatkan dua tersangka untuk berpura-pura menawarkan jasa pengganda uang kepada korban hingga bisa menjadi menjadi miliaran rupiah.
"Korban yang menyetorkan uang secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp47,6 juta, dijanjikan akan digandakan menjadi Rp23 miliar," ujar Gatot seperti dikutip Antara, Rabu (19/2/2020).
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku meminta uang korbannya disimpan di dalam kardus yang ada kain berwarna hitam, kemudian ditutup dengan kain kafan dan diberi bunga setaman.
Pelaku juga menunjukkan video keberhasilannya menggandakan uang hingga dalam jumlah banyak kepada korbannya yang diperankan oleh istrinya tersebut.
Korban dijanjikan uang tersebut akan tergandakan setelah 41 hari, karena ketika dibuka sebelum waktunya uang tersebut akan hilang.
Akan tetapi, setelah pelaku menjanjikan bisa menggandakan uang yang totalnya mencapai Rp 47,6 juta menjadi Rp23 miliar pada 9 Februari 2020, ternyata kedua pelaku sudah keburu kabur dari kosnya tersebut.
Menyadari menjadi korban penipuan, korbannya kemudian melaporkan kasus penipuan tersebut kepada Polres Kudus.
Baca Juga: Sebut Korban Diikuti Roh Mantan Pacar, Dukun Palsu Cabuli Pasiennya
Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa satu potong kain kafan berwarna putih dan dua potong kain berwarna hitam serta kardus berwarna cokelat.
Polisi juga mengamankan sisa uang hasil penipuan sebesar Rp 4 juta serta 188 bendel uang dari Mandiri Kantor Cabang Kudus, serta perabot rumah tangga mulai dari kasus, kompor, lemari es, televisi dan speaker aktif yang dibeli dari uang hasil penipuan tersebut.
M. Tohir mengakui dalam melakukan aksi penipuannya itu tidak ada ritual tertentu, hanya menunjukkan video keberhasilannya menggandakan uang serta ditunjukkan caranya menggandakan uang.
Terkait ide membuat video tersebut, kata dia, muncul begitu saja untuk meyakinkan bahwa dirinya bisa menggandakan.
Atas perbuatannya itu, keduanya diancam dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara
Berita Terkait
-
Minta Ayam dan Perkedel, Wanita Tipu Katering di Bantul Pakai Alamat Palsu
-
Cegah Penipuan Travel Umrah, Kemenag Wajibkan PPIU Punya Jaminan di Bank
-
Modal Atribut TNI Beli di Pasar Tipu 5 Janda, Terakhir Kusnan ML Sama Dosen
-
Penjual Batagor Dibekuk, Ngaku Bisa Tarik Emas Warisan Bung Karno di Swiss
-
800 Orang Tertipu Perekrutan PNS Padahal Sudah Setor Uang Ratusan Juta
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!