SuaraJawaTengah.id - Mahkamah Agung (MA) menimbulkan permasalahan baru melalui langkah penerbitan Surat Edaran No 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan. Dalam Surat Edaran MA (SEMA) tersebut, terdapat aturan soal pengambilan foto, rekaman suara, dan rekaman TV. Sebelum melakukan ketiganya, seseorang harus mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri (PN).
Aturan itu tertera dalam Tata Tertib Umum poin ke-3. Berdasarkan Tata Tertib Persidangan, pelaksanaan aturan tersebut bahkan dipertegas dengan ancaman pemidanaan pada poin ke-8, yang berbunyi "dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada angka 7 bersifat suatu tindakan pidana, akan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya."
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surakarta lantas menilai, aturan ini jelas berpotensi menjadi hambatan baru bagi jurnalis dalam menjalankan tugas dan bertentangan dengan hak publik dalam mendapatkan informasi di pengadilan. Tak hanya itu, aturan ini juga bertentangan dengan jaminan kebebasan pers dalam Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyebutkan, "untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
"Dengan jaminan UU Pers, maka semestinya tidak ada aturan lain yang menghambat pers mencari dan memperoleh informasi. Bahkan pasal 19 UU Pers menyebutkan, tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas pers mencari dan menyebarkan informasi bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp500 juta," ungkap Ketua AJI Surakarta Adib M Asfar dalam rilis yang diterima Suara.com, Jumat (28/2/2020).
Melalui SEMA ini, AJI Surakarta menyatakan, MA telah membuat aturan yang bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi. Apalagi, ancaman pidana seharusnya diatur dalam undang-undang, bukan aturan seperti SE Mahkamah Agung.
Di samping bertentangan dengan UU Pers, aturan dalam SEMA ini, lanjut Adib, juga tidak sejalan dengan prinsip persidangan yang terbuka untuk umum, di mana pada Pasal 153 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan, "untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak."
Adib menegaskan, persidangan yang terbuka adalah hak bagi masyarakat, termasuk terdakwa, agar proses yang berlangsung jelas, terang dilihat, dan diketahui masyarakat, sehingga persidangan tak boleh berlangsung secara "gelap" dan bisik-bisik.
Jika memfoto dan merekam persidangan disertai syarat memfoto dan merekam seizin Ketua PN, jurnalis tak bisa bebas melakukan tugasnya.
"Ketua pengadilan bisa saja menolak memberikan izin dengan berbagai alasan dan kepentingan," terang Adib.
Baca Juga: Rastafari Datang, HangTuah Akhiri Tren Negatif
Karenanya, AJI Surakarta menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menolak aturan yang melarang memfoto, merekam suara atau gambar, dan liputan, tanpa seizin ketua pengadilan.
2. Mendesak MA untuk segera mencabut larangan yang tertera dalam poin ke-3 Tata Tertib Umum SE Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Sidang.
3. Mengimbau kepada pihak manapun untuk tidak mengeluarkan aturan yang bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers seperti dijamin dalam UU No 40/1999 tentang Pers.
Berita Terkait
-
MA Akhirnya Cabut Surat Edaran Larangan Foto dan Rekam Sidang
-
Masih Licin, KPK Kembali Gagal Tangkap Nurhadi dan Menantu di Senopati
-
Ombudsman Setuju MA Buat Aturan Larang Persidangan Direkam
-
Terendus Kabur ke Rumah Mertua, KPK Gagal Tangkap Nurhadi dan Menantu
-
Jokowi dan Ma'ruf Amin Hadiri Sidang Laporan Tahunan Mahkamah Agung
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Fenomena Bediding Mulai Terasa, BMKG Minta Warga Jateng Bersiap
-
SIG dan Semen Gresik Giatkan Penanaman Pohon di Kawasan Joglo Tani Pabrik Rembang
-
Pakar Hukum Unsoed Buka Suara Soal Penipuan Eks Pegawai Bank di Purwokerto
-
UMKM Jadi Fondasi Ekonomi, Ahmad Luthfi Tekankan Penguatan Pembiayaan
-
Musim Libur Sekolah, Pertamina Pastikan Stok BBM di SPBU Jateng dan DIY Aman