SuaraJawaTengah.id - Mahkamah Agung (MA) menimbulkan permasalahan baru melalui langkah penerbitan Surat Edaran No 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan. Dalam Surat Edaran MA (SEMA) tersebut, terdapat aturan soal pengambilan foto, rekaman suara, dan rekaman TV. Sebelum melakukan ketiganya, seseorang harus mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri (PN).
Aturan itu tertera dalam Tata Tertib Umum poin ke-3. Berdasarkan Tata Tertib Persidangan, pelaksanaan aturan tersebut bahkan dipertegas dengan ancaman pemidanaan pada poin ke-8, yang berbunyi "dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada angka 7 bersifat suatu tindakan pidana, akan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya."
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surakarta lantas menilai, aturan ini jelas berpotensi menjadi hambatan baru bagi jurnalis dalam menjalankan tugas dan bertentangan dengan hak publik dalam mendapatkan informasi di pengadilan. Tak hanya itu, aturan ini juga bertentangan dengan jaminan kebebasan pers dalam Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyebutkan, "untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
"Dengan jaminan UU Pers, maka semestinya tidak ada aturan lain yang menghambat pers mencari dan memperoleh informasi. Bahkan pasal 19 UU Pers menyebutkan, tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas pers mencari dan menyebarkan informasi bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp500 juta," ungkap Ketua AJI Surakarta Adib M Asfar dalam rilis yang diterima Suara.com, Jumat (28/2/2020).
Melalui SEMA ini, AJI Surakarta menyatakan, MA telah membuat aturan yang bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi. Apalagi, ancaman pidana seharusnya diatur dalam undang-undang, bukan aturan seperti SE Mahkamah Agung.
Di samping bertentangan dengan UU Pers, aturan dalam SEMA ini, lanjut Adib, juga tidak sejalan dengan prinsip persidangan yang terbuka untuk umum, di mana pada Pasal 153 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan, "untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak."
Adib menegaskan, persidangan yang terbuka adalah hak bagi masyarakat, termasuk terdakwa, agar proses yang berlangsung jelas, terang dilihat, dan diketahui masyarakat, sehingga persidangan tak boleh berlangsung secara "gelap" dan bisik-bisik.
Jika memfoto dan merekam persidangan disertai syarat memfoto dan merekam seizin Ketua PN, jurnalis tak bisa bebas melakukan tugasnya.
"Ketua pengadilan bisa saja menolak memberikan izin dengan berbagai alasan dan kepentingan," terang Adib.
Baca Juga: Rastafari Datang, HangTuah Akhiri Tren Negatif
Karenanya, AJI Surakarta menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menolak aturan yang melarang memfoto, merekam suara atau gambar, dan liputan, tanpa seizin ketua pengadilan.
2. Mendesak MA untuk segera mencabut larangan yang tertera dalam poin ke-3 Tata Tertib Umum SE Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Sidang.
3. Mengimbau kepada pihak manapun untuk tidak mengeluarkan aturan yang bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers seperti dijamin dalam UU No 40/1999 tentang Pers.
Berita Terkait
-
MA Akhirnya Cabut Surat Edaran Larangan Foto dan Rekam Sidang
-
Masih Licin, KPK Kembali Gagal Tangkap Nurhadi dan Menantu di Senopati
-
Ombudsman Setuju MA Buat Aturan Larang Persidangan Direkam
-
Terendus Kabur ke Rumah Mertua, KPK Gagal Tangkap Nurhadi dan Menantu
-
Jokowi dan Ma'ruf Amin Hadiri Sidang Laporan Tahunan Mahkamah Agung
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Sinergi Fiskal dan Perbankan Diperkuat, BRI Siap Dorong Pembiayaan Sektor Produktif
-
Dana Transfer ke Daerah Dipangkas, Gus Yasin Pastikan Gaji ASN Jateng Tidak Terkendala
-
Semen Gresik Raih TOP BRAND AWARDS 2026, Bukti Tetap Menjadi Pilihan Masyarakat Indonesia
-
Smartfren Luncurkan Unlimited 5G di Semarang, Perkuat Jaringan Digital di Jawa Tengah