Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 09 Maret 2020 | 18:33 WIB
Ilustrasi taksi online. (HiTekno.com)

SuaraJawaTengah.id - aSopir taksi online bernama Muryanto (28) dianiaya saat mengalami perampoka pada Minggu (8/3/2020) malam. Pelaku menganiaya korban dengan cara menjerat lehernya dengan kabel.

Tak hanya itu, Muryanto juga mengalami luka-luka di bagian perut karena ditusuk pelaku dengan obeng.

Meski jiwanya terancam, Muryanto berhasil menggagalkan aksi perampokan sadis itu. Pelakunya pun akhirnya tertangkap dan kini sudah ditahan Polres Boyolali.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Mulyanto seperti diberitakan Solopos.com--jaringan Suara.com, mengatakan sopir taksi online yang mengendarai Suzuki Ertiga warna putih berpelat nomor AD 9175 MM itu nyaris dirampok pada Minggu malam di wilayah Salakan, Teras.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Rampok Modus Derek Mobil di Cawang, 3 Pelaku Buron

Dia menyampaikan awalnya pelaku yang bernama Paryanto alias Antok, warga Klumprit, Mojolaban, Sukoharjo, memesan taksi online dari kawasan Rumah Sakit Pandan Arang Boyolali sekitar pukul 21.00 WIB. Saat melakukan order, Antok meminta diantarkan menuju Salakan.

"Awalnya mau ke [Kafe] Omah Dewe. Tapi sampai di tengah perjalanan pelaku mengubah tujuannya, yakni di sekitar Balai Desa Salakan. Sampai di lokasi kejadian, pelaku menyerang korban," kata dia kepada wartawan di kantornya, Senin (9/3/2020).

Mulyanto mengatakan Antok menjerat sopir taksi online Boyolali itu menggunakan kabel data dan sopir menyerahkan barang-barang miliknya. Namun saat itu si sopir taksi, Muryanto, berhasil melarikan diri keluar dari mobil.

Cawawali Pendamping Gibran Di Pilkada Solo 2020 Cucu PB XII?

Sebelum keluar mobil tak lupa Muryanto mencabut kunci kendaraan dan membawanya. Selain menjerat leher Muryanto menggunakan kabel, Antok sempat menggores leher sopir tersebut menggunakan obeng dan menusuk perut korban, juga pakai obeng.

Baca Juga: Dikira Rampok Rumah Kosong, Halimi Korban Salah Tangkap Polisi Luka-Luka

Ketika Muryanto lari, Antok sempat mengejarnya. Tapi sopir tersebut berteriak minta tolong dan akhirnya ditolong warga dan dilarikan ke rumah sakit.

Sopir Taksi Boyolali Korban Perampokan Dirawat di RS
"Korban dirawat di Rumah Sakit Pandan Arang," kata dia.

Kejadian tersebut lalu dilaporkan ke polisi. Malam itu juga pelaku berhasil ditangkap.

"Tidak tahu kenapa, pelaku ini datang lagi ke tempat kejadian perkara naik sepeda, tidak tahu sepeda milik siapa. Pelaku kemudian ditangkap di lokasi kejadian," kata Mulyanto.

Mulyanto mengatakan saat itu Antok belum mengambil barang apa pun milik si sopir taksi. Antok juga mengaku belum pernah melakukan aksi serupa sebelumnya.

Atas kejadian itu Antok dijerat Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 365 ayat (1) dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Sementara itu pelaku, Paryanto alias Antok, mengatakan awalnya memesan taksi online untuk pulang ke rumah. Namun uangnya tidak cukup dan hanya bisa sampai Salakan.

Dia mengaku niatnya untuk melukai korban muncul saat berada di dalam mobil korban. "Saya jerat pakai kabel, lalu saya kendorkan. Korban kemudian keluar, sampai di luar ngajak duel," kata dia.

Saat itu kemudian pelaku menusuk korban.

Load More