Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Mohammad Fadil Djailani
Senin, 09 Maret 2020 | 20:09 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (Suara.com/Anang)

SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengaku bersyukur usai Mahkamah Agung (MA) yang menganulir kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Ganjar pun bilang momentum ini pun bisa jadi pembelajaran kepada manajemen BPJS Kesehatan untuk melakukan pengelolaan yang jauh lebih baik lagi, mengingat kata Ganjar selama ini pengelolaan sistem di BPJS Kesehatan tidaklah terlalu baik.

Ganjar menambahkan perbaikan yang harusnya dilakukan manajemen BPJS Kesehatan adalah soal kepastian klaim yang mana dijamin dan tidak dijamin. Sehingga kata dia pengelolaan harus lebih baik lagi.

"Pasti masyarakat senang sekali dengan keputusan ini," kata Ganjar saat ditemui di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (9/3/2020).

"Mana yang tidak dijamin secara keseluruhan. Itu aja yang dibicarakan agar BPJS tetap bisa survive tetapi pengelolaan tidak cukup begini-begini saja," lanjutnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Hadiri Pernikahan Warga Jateng yang Terkena Talasemia

Manajemen BPJS Kesehatan sampai saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait dengan pemberitaan yang beredar, bahwa Mahkamah Agung mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019. Hal ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf.

“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut, “ kata Iqbal dalam keterangan persnya.

Saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan. Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku

“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” tandas Iqbal.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

Baca Juga: Sepanggung Bareng Tri Rismaharini, Ganjar Pranowo Malah Kena 'Semprot'

Load More