SuaraJawaTengah.id - Petugas Satpol PP Solo menangkap 'basah' sejumlah siswa usia SMA nongkrong di warung di kawasan Solo, Jawa Tengah setelah ada pemberlakuan libur sekolah untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona COVID-19.
Bukanya belajar di rumah, sejumlah remaja ini malah berkeliaran di warung pada Selasa (17/3/2020) kemarin.
Satpol PP Solo mengadakan pemantauan lapangan terhadap siswa sekolah yang berada di luar rumah selama masa libur antisipasi penyebaran virus corona selama dua pekan ini.
Hasilnya, pada Selasa petugas Satpol PP Solo mendapat sejumlah siswa SMA sederajat nongkrong di warung pinggir jalan.
Baca Juga: Sekolah Libur karena Corona, Pelajar Terciduk Pelesiran ke Mal
Satpol PP menurunkan dua tim untuk memantau wilayah Banjarsari dan Laweyan. Masing-masing tim beranggotakan delapan orang.
“Ada beberapa siswa usia SMA yang kami temui sedang nongkrong di warung wilayah Sumber, Banjarsari, Solo. Meskipun mereka tidak berseragam, mereka kelihatan masih usia sekolah sehingga kami dekati. Ternyata mereka memang berstatus siswa sekolah menengah di dekat situ,” ujar Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Solo, Agus Sis Wuryanto kepada Solopos.com--jaringan Suara.com.
Saat siswa SMA Solo itu dimintakan keterangan, mereka mengakui tidak memiliki alasan kuat untuk berada di luar rumah. Mereka kemudian diminta pulang ke rumah.
“Karena tidak punya alasan selain nongkrong, ya mereka kami suruh pulang,” imbuhnya.
Agus menambahkan petugas juga mendapati siswa usia SD atau SMP berada di luar tak jauh dari rumah masing-masing. “Mereka juga kami imbau untuk pulang dan masuk ke dalam rumah.”
Baca Juga: Jember Belum Ada Positif Corona, Bupati Faida: Lebih Baik Mencegah
Masa Darurat Corona Diperpanjang hingga 91 Hari
Berita Terkait
-
Warga Depok, Bekasi Hingga Tangerang Dilarang Gelar Konvoi Malam Takbiran di Jakarta
-
Cek Fakta: Viral Mie Gacoan Mengandung Babi Langsung Disegel Satpol PP
-
Diprotes Netizen, Parkir VIP di Trotoar Jalan Wolter Mongonsidi Dibubarkan Satpol PP DKI
-
Hukuman Bagi Pemburu Koin Jagat di Jakarta: Rusak Fasum Terancam Pidana Kurungan 180 Hari atau Denda Rp50 Juta!
-
Kerahkan Satpol PP Jaga Fasum, Pj Gubernur Jakarta ke Pemburu Koin Jagat: Jangan Cari yang Tak Pasti!
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Operasi Ketupat Candi 2025: Kapolda Jateng Kawal Kenyamanan Pemudik di Jalur Solo-Jogja
-
Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara