Budi Arista Romadhoni
Senin, 15 Juni 2026 | 15:47 WIB
Bupati Non-aktif Pati Sudewa (tengah) melambaikan tangan kepada para pendukungnya saat tiba di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/6/2026). [ANTARA/I.C. Senjaya]
Baca 10 detik

Sudewo didakwa terima Rp2,4 miliar dari pengisian perangkat desa melalui dugaan setoran calon.

Sebanyak 15 calon perangkat desa disebut menyetor Rp130-165 juta demi memperoleh jabatan.

Selain kasus desa, Sudewo juga didakwa terima suap proyek DJKA senilai Rp3,8 miliar.

 
 

SuaraJawaTengah.id - Praktik dugaan jual-beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati mulai terkuak di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (15/6/2026).

Bupati nonaktif Pati, Sudewo, didakwa menerima uang hingga Rp2,4 miliar dari proses pengisian jabatan perangkat desa yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Hermawan mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Sudewo dengan menjadikan proses rekrutmen perangkat desa sebagai ladang setoran.

Menurut jaksa, para calon perangkat desa diwajibkan menyerahkan uang dalam jumlah besar agar dapat mengikuti dan lolos proses pengisian jabatan.

"Para calon perangkat desa diminta menyetorkan uang dengan nilai antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang," ungkap jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Edwin Pudtono.

Jaksa menyebut sedikitnya terdapat 15 calon perangkat desa yang telah menyerahkan uang dengan nominal berkisar Rp130 juta hingga Rp165 juta per orang. Dana tersebut tidak diserahkan langsung kepada Sudewo, melainkan dikumpulkan melalui sejumlah kepala desa yang disebut bertindak sebagai perantara.

Tiga kepala desa yang turut duduk di kursi terdakwa yakni Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan.

Dalam dakwaan disebutkan, uang dari para calon perangkat desa terlebih dahulu dikumpulkan oleh Abdul Suyono yang disebut sebagai representasi atau orang kepercayaan Sudewo dalam proses tersebut.

"Uang yang harus disetor kemudian dikumpulkan di Abdul Suyono yang merupakan representasi Bupati Pati Sudewo," kata jaksa.

Baca Juga: Akhir dari Pelarian Kiai Cabul, Ashari Diringkus di Wonogiri

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang menyeret Sudewo. Selain perkara jual-beli jabatan perangkat desa, mantan anggota Komisi V DPR RI tersebut juga didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp3,8 miliar terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Jika dakwaan tersebut terbukti, total uang yang diduga diterima Sudewo dari dua perkara berbeda mencapai Rp6,2 miliar.

Jaksa menjerat Sudewo dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sidang yang mendapat pengamanan ketat aparat kepolisian itu juga dihadiri sejumlah pendukung Sudewo dari Kabupaten Pati. Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan berikutnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan praktik jual-beli jabatan terjadi hingga level pemerintahan desa, yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan publik. Jika benar terjadi, proses pengisian perangkat desa tidak lagi ditentukan oleh kompetensi dan integritas, melainkan oleh kemampuan menyetor uang kepada pihak tertentu. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merusak tata kelola pemerintahan desa dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem birokrasi.

Load More