SuaraJawaTengah.id - Bupati Nonaktif Kudus M Tamzil dituntut hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan itu dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi berkaitan dengan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten ini.
Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan dalam sidang juga menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp250 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam perkara tersebut, kata dia, terdakwa dinilai terbukti menerima uang yang diterima langsung maupun melalui orang lain totalnya mencapai Rp 3,1 miliar.
Rangkaian perbuatan pidana yang dilakukan, kata dia, terdakwa terbukti menerima suap dari Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Shofian totalnya mencapai Rp 750 juta. Dari pemberian Akhmad Shofian yang disampaikan dalam tiga tahap tersebut, kata dia, total uang yang dinikmati terdakwa mencapai Rp 525 juta.
"Dari pemberian Akhmad Shofian dengan total Rp750 juta, sebanyak Rp75 juta diterima oleh ajudan bupati Uka Wisnu Sejati, Rp50 juta diterima staf khusus bupati Agoes Soeranto, sehingga uang yang dinikmati terdakwa sebesar Rp525 juta," katanya dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Sulistiyono tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/3/2020).
Jaksa juga menyatakan terdakwa terbukti menerima gratifikasi yang totalnya mencapai Rp 2,5 miliar berkaitan dengan kebutuhan pribadi maupun mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Penerimaan sebanyak itu, kata dia, hanya Rp15 juta yang diterima secara langsung oleh terdakwa.
Sementara sisanya, lanjut dia, pemberian uang tersebut diterima melalui orang lain untuk kepentingan terdakwa. Selain berkaitan dengan mutasi jabatan, kata dia, penerimaan uang tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan terdakwa untuk mengembalikan pinjaman yang digunakannya untuk membiayai pilkada.
Salah satu kebutuhan uang oleh terdakwa, ia menjelaskan karena adanya tagihan utang dari pengusaha bus asal Kudus Hariyanto sebesar Rp 1,3 miliar. Menurut Joko, bantahan terdakwa atas berbagai penerimaan uang tersebut haruslah dikesampingkan oleh majelis hakim karena tidak disertai dengan alat bukti yang logis.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara atas penerimaan yang telah dinikmatinya sebesar Rp 3,1 miliar. Jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang. (Antara)
Baca Juga: Satu Pasien Diduga Positif Corona Kabur Saat akan Dirujuk ke RSUD Kudus
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
Bukan Sekadar Bantuan, BRI Ungkap Strategi Jitu Perkuat Ekonomi Desa Lewat Program Desa BRILiaN
-
KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Pati Sudewo, Kasus Korupsi Makin Terkuak!
-
Banjir Landa Pantura Pati-Juwana: Hindari Kemacetan dengan Jalur Alternatif Ini!
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya