SuaraJawaTengah.id - Bupati Nonaktif Kudus M Tamzil dituntut hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan itu dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi berkaitan dengan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten ini.
Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan dalam sidang juga menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp250 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam perkara tersebut, kata dia, terdakwa dinilai terbukti menerima uang yang diterima langsung maupun melalui orang lain totalnya mencapai Rp 3,1 miliar.
Rangkaian perbuatan pidana yang dilakukan, kata dia, terdakwa terbukti menerima suap dari Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Shofian totalnya mencapai Rp 750 juta. Dari pemberian Akhmad Shofian yang disampaikan dalam tiga tahap tersebut, kata dia, total uang yang dinikmati terdakwa mencapai Rp 525 juta.
"Dari pemberian Akhmad Shofian dengan total Rp750 juta, sebanyak Rp75 juta diterima oleh ajudan bupati Uka Wisnu Sejati, Rp50 juta diterima staf khusus bupati Agoes Soeranto, sehingga uang yang dinikmati terdakwa sebesar Rp525 juta," katanya dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Sulistiyono tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/3/2020).
Jaksa juga menyatakan terdakwa terbukti menerima gratifikasi yang totalnya mencapai Rp 2,5 miliar berkaitan dengan kebutuhan pribadi maupun mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Penerimaan sebanyak itu, kata dia, hanya Rp15 juta yang diterima secara langsung oleh terdakwa.
Sementara sisanya, lanjut dia, pemberian uang tersebut diterima melalui orang lain untuk kepentingan terdakwa. Selain berkaitan dengan mutasi jabatan, kata dia, penerimaan uang tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan terdakwa untuk mengembalikan pinjaman yang digunakannya untuk membiayai pilkada.
Salah satu kebutuhan uang oleh terdakwa, ia menjelaskan karena adanya tagihan utang dari pengusaha bus asal Kudus Hariyanto sebesar Rp 1,3 miliar. Menurut Joko, bantahan terdakwa atas berbagai penerimaan uang tersebut haruslah dikesampingkan oleh majelis hakim karena tidak disertai dengan alat bukti yang logis.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara atas penerimaan yang telah dinikmatinya sebesar Rp 3,1 miliar. Jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang. (Antara)
Baca Juga: Satu Pasien Diduga Positif Corona Kabur Saat akan Dirujuk ke RSUD Kudus
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
BRI Blora Gandeng Imigrasi, Sinergi Dukung Layanan Perbankan yang Modern
-
Abaikan Kritik Elite, PCNU se-Banyumas Raya Kompak Dukung Gus Yahya Lanjut Dua Periode
-
Prakiraan Cuaca di Semarang Senin Ini: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Ringan hingga Sedang
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!
-
Terinspirasi Candi Borobudur, Artotel Leguna 'Bayi Cantik' di Kota Magelang