SuaraJawaTengah.id - Bupati Nonaktif Kudus M Tamzil dituntut hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan itu dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi berkaitan dengan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten ini.
Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan dalam sidang juga menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp250 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam perkara tersebut, kata dia, terdakwa dinilai terbukti menerima uang yang diterima langsung maupun melalui orang lain totalnya mencapai Rp 3,1 miliar.
Rangkaian perbuatan pidana yang dilakukan, kata dia, terdakwa terbukti menerima suap dari Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Shofian totalnya mencapai Rp 750 juta. Dari pemberian Akhmad Shofian yang disampaikan dalam tiga tahap tersebut, kata dia, total uang yang dinikmati terdakwa mencapai Rp 525 juta.
"Dari pemberian Akhmad Shofian dengan total Rp750 juta, sebanyak Rp75 juta diterima oleh ajudan bupati Uka Wisnu Sejati, Rp50 juta diterima staf khusus bupati Agoes Soeranto, sehingga uang yang dinikmati terdakwa sebesar Rp525 juta," katanya dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Sulistiyono tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/3/2020).
Jaksa juga menyatakan terdakwa terbukti menerima gratifikasi yang totalnya mencapai Rp 2,5 miliar berkaitan dengan kebutuhan pribadi maupun mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Penerimaan sebanyak itu, kata dia, hanya Rp15 juta yang diterima secara langsung oleh terdakwa.
Sementara sisanya, lanjut dia, pemberian uang tersebut diterima melalui orang lain untuk kepentingan terdakwa. Selain berkaitan dengan mutasi jabatan, kata dia, penerimaan uang tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan terdakwa untuk mengembalikan pinjaman yang digunakannya untuk membiayai pilkada.
Salah satu kebutuhan uang oleh terdakwa, ia menjelaskan karena adanya tagihan utang dari pengusaha bus asal Kudus Hariyanto sebesar Rp 1,3 miliar. Menurut Joko, bantahan terdakwa atas berbagai penerimaan uang tersebut haruslah dikesampingkan oleh majelis hakim karena tidak disertai dengan alat bukti yang logis.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara atas penerimaan yang telah dinikmatinya sebesar Rp 3,1 miliar. Jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang. (Antara)
Baca Juga: Satu Pasien Diduga Positif Corona Kabur Saat akan Dirujuk ke RSUD Kudus
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya