SuaraJawaTengah.id - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bersama TNI dan Polri melakukan penyegelan tiga tempat usaha karaoke yang masih nekat beroperasi meski telah ada larangan untuk buka selama wabah virus Corona alias COVID-19.
"Ketiga tempat usaha karaoke tersebut, sudah diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Jumat (27/3/2020).
Tindakan penyegelan itu dilakukan Satpol PP Kudus bersama tim gabungan pada Kamis (26/3) malam saat dilakukan razia bersama sekaligus upaya sosialisasi agar tidak ada kerumunan demi mencegah sampar Corona.
Saat tim gabungan menyisir semua tempat usaha karaoke, tercatat ada yang sudah ditutup, seperti di Desa Jati Wetan, sedangkan di Jalan Lingkar Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kudus, masih beroperasi sehingga ditutup dan disegel, termasuk tempat usaha serupa di Getas Pejaten dan Jalan Lingkar Selatan Kudus juga ditutup.
"Jika masih membandel beroperasi, bisa terancam pidana karena membuka paksa dan merusak segel sehingga akan dilaporkan perusakan segel," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 10/2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke sudah jelas melarang keberadaan mereka.
Pada Bab II pasal 2 dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotek, kelab malam, pub, dan usaha karaoke di wilayah Kudus.
Ancaman atas pelanggaran ketentuan pasal 2, diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Sementara hasil rapat koordinasi dengan tim terpadu, juga sepakat meminta PLN mencabut aliran listriknya jika mereka masih nekat beroperasi.
Baca Juga: Masya Allah Warteg di Depok Sediakan Makan Gratis selama Wabah Virus Corona
Masih adanya tempat usaha karaoke yang tetap buka, terlebih saat pemerintah memberikan imbauan agar melakukan pembatasan aktivitas di luar rumah (social distancing) menunjukkan masih ada yang nekat buka sehingga tim gabungan akan kembali beroperasi sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak berkerumun demi mencegah penularan virus Corona.
Beberapa tempat bermain biliard juga ikut menjadi sasaran sosialisasi tim gabungan, karena tercatat pada Kamis (26/3) malam masih ada tiga tempat usaha tersebut yang masih buka sehingga diberikan pemahaman untuk ikut mendukung upaya pencegahan penularan virus Corona.
Kegiatan tersebut, bakal dilakukan setiap hari selama 24 jam dengan menerjunkan petugas piket dari Satpol PP Kabupaten Kudus. (Antara).
Tag
Berita Terkait
-
Cegah Covid Meluas, Gubernur Jabar Keluarkan Maklumat Larangan Mudik
-
Pasien Positif Corona Tembus 1.046 Orang, Mulai Jaga Jarak 1,5 Meter
-
Augie Fantinus Beri Bantuan untuk Lawan Virus Corona dengan Cara Unik
-
Persib Selalu Dukung Kebijakan Pemerintah Terkait Penanganan Virus Corona
-
Imbas Ada Daerah Karantina Wilayah, Pemerintah Baru Mau Bentuk PP
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api