SuaraJawaTengah.id - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bersama TNI dan Polri melakukan penyegelan tiga tempat usaha karaoke yang masih nekat beroperasi meski telah ada larangan untuk buka selama wabah virus Corona alias COVID-19.
"Ketiga tempat usaha karaoke tersebut, sudah diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Jumat (27/3/2020).
Tindakan penyegelan itu dilakukan Satpol PP Kudus bersama tim gabungan pada Kamis (26/3) malam saat dilakukan razia bersama sekaligus upaya sosialisasi agar tidak ada kerumunan demi mencegah sampar Corona.
Saat tim gabungan menyisir semua tempat usaha karaoke, tercatat ada yang sudah ditutup, seperti di Desa Jati Wetan, sedangkan di Jalan Lingkar Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kudus, masih beroperasi sehingga ditutup dan disegel, termasuk tempat usaha serupa di Getas Pejaten dan Jalan Lingkar Selatan Kudus juga ditutup.
"Jika masih membandel beroperasi, bisa terancam pidana karena membuka paksa dan merusak segel sehingga akan dilaporkan perusakan segel," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 10/2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke sudah jelas melarang keberadaan mereka.
Pada Bab II pasal 2 dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotek, kelab malam, pub, dan usaha karaoke di wilayah Kudus.
Ancaman atas pelanggaran ketentuan pasal 2, diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Sementara hasil rapat koordinasi dengan tim terpadu, juga sepakat meminta PLN mencabut aliran listriknya jika mereka masih nekat beroperasi.
Baca Juga: Masya Allah Warteg di Depok Sediakan Makan Gratis selama Wabah Virus Corona
Masih adanya tempat usaha karaoke yang tetap buka, terlebih saat pemerintah memberikan imbauan agar melakukan pembatasan aktivitas di luar rumah (social distancing) menunjukkan masih ada yang nekat buka sehingga tim gabungan akan kembali beroperasi sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak berkerumun demi mencegah penularan virus Corona.
Beberapa tempat bermain biliard juga ikut menjadi sasaran sosialisasi tim gabungan, karena tercatat pada Kamis (26/3) malam masih ada tiga tempat usaha tersebut yang masih buka sehingga diberikan pemahaman untuk ikut mendukung upaya pencegahan penularan virus Corona.
Kegiatan tersebut, bakal dilakukan setiap hari selama 24 jam dengan menerjunkan petugas piket dari Satpol PP Kabupaten Kudus. (Antara).
Tag
Berita Terkait
-
Cegah Covid Meluas, Gubernur Jabar Keluarkan Maklumat Larangan Mudik
-
Pasien Positif Corona Tembus 1.046 Orang, Mulai Jaga Jarak 1,5 Meter
-
Augie Fantinus Beri Bantuan untuk Lawan Virus Corona dengan Cara Unik
-
Persib Selalu Dukung Kebijakan Pemerintah Terkait Penanganan Virus Corona
-
Imbas Ada Daerah Karantina Wilayah, Pemerintah Baru Mau Bentuk PP
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
Terkini
-
10 Fakta Gunung Slamet yang Mengerikan, Penyebab Pendaki Syafiq Ridhan Ali Razan Hilang Misterius
-
Fakta-fakta Mengejutkan Reza Pahlavi, Sosok yang Ingin Gulingkan Rezim Iran
-
10 Mobil LCGC Terbaik dengan Harga 100 Jutaan yang Wajib Anda Miliki!
-
7 Langkah Cepat Pemprov Jateng Atasi Bencana di Jepara, Kudus, dan Pati
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang