Chandra Iswinarno
Rabu, 01 April 2020 | 14:04 WIB
Pemerintah Kota Tegal resmi memberlakukan karantinan wilayah terbatas dengan menutup 35 ruas jalan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19 [Antara/HO/Dok. warga]

Kontributor : Dafi Yusuf

Load More