SuaraJawaTengah.id - Puluhan narapidana dari Lapas Nusakambangan dibebaskan. Mereka menghirup udara bebas setelah kebijakan dampak wabah virus corona.
Pembebasan itu melalui usulan asimilasi dan hak integrasi terkait dengan pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
"Jumlahnya masih dalam proses pendataan. Namun untuk sementara data jumlah yang akan diasimilasi dan integrasi di Nusakambangan adalah 42 orang," kata Koordinator Lapas Se-Nusakambangan dan Cilacap Erwedi Supriyatno saat dihubungi, Rabu (1/4/2020).
Ia mengatakan pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka penanggulangan penyebaran COVID-19 itu berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 serta Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
Menurut dia, narapidana yang terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak akan diusulkan asimilasi maupun integrasi.
Dalam hal ini, kata dia, pengeluaran dan pembebasan tersebut hanya untuk narapidana yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing.
Lebih lanjut, Erwedi mengatakan dalam Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, dijelaskan sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi, antara lain narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.
Selanjutnya, asimilasi dilaksanakan di rumah, serta surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.
Adapun ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), yakni narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta anak yang telah menjalani setengah masa pidana.
Baca Juga: Narapidana Korupsi dan Teroris Tak Ikut Bebas karena Wabah Virus Corona
Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan, serta surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
"Dalam pengeluaran dan pembebasan narapidana ini tidak dipungut biaya apa pun," kata Erwedi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI Meriahkan Fun Run HUT PPSDM Migas Cepu ke-60
-
Juara Bertahan Berjaya! SDN Sendangmulyo 04 dan SDN Klepu 03 Raih Gelar di MilkLife Soccer Challenge
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng