Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Jum'at, 03 April 2020 | 14:45 WIB
Ilustrasi pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni membungkusnya menggunakan plastik. (FOTO ANTARA/Dok)

SuaraJawaTengah.id - Bupati Batang Wihaji meminta warga tidak menolak jenazah yang terjangkit virus corona atau covid-19. Wihaji memastikan jenazah covid-19 yang akan dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) nantinya seusai dengan protookol kesehatan.

"Kami minta janganlah ada penolakan pemakaman jenazah virus corona karena kematian manusia tidak ada yang tahu," katanya di Batang, Jawa Tengah, Jumat (3/4/2020).

Ia mengatakan tim Gugus Tugas akan mengambil langkah-langkah antisipasi pemakaman jenazah maupun pasien dalam pengawasan (PDP) sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona baru.

"Jika nantinya memang ada pasien virus corona yang meninggal dunia maka tim medis dan dinas kesehatan akan membimbing proses pemakaman untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 itu," katanya.

Baca Juga: 22 Koruptor yang Bisa Bebas karena Wabah Corona, Ada Setya Novanto

Ia minta pada masyarakat tidak perlu takut atau panik namun tetap waspada terhadap virus asal China ini.

"Mari kita bersama melawan virus corona dengan melakukan pola hidup sehat seperti sering, cuci tangan dengan menggunakan cairan sabun dan istirahat cukup. Kami mengajak warga agar jaga jarak (social distancing)," katanya.

Prosesi pemakaman pasien meninggal COVID-19. (Twitter/@TRCBPBDDIY)

Sementara Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Batang Zainul Iroqi mengungkapkan bahwa penanganan pemakaman jenazah terpapar virus corona baru sudah ada buku panduan khusus yang dikeluarkan oleh MUI pusat sehingga warga tidak perlu khawatir takut tertular.

Proses pemakaman jenazah yang terpapar virus corona, kata dia, memang berbeda dengan jenazah yang meninggal dunia secara normal.

"MUI dalam fatwa tentang pemulasaran jenazah pasien COVID-19 wajib dihormati dan diurus hingga proses pemakaman. Kendati demikian, sesuai protokol kesehatan maka keluarga tidak diperbolehkan kembali membuka peti jenazah COVID-19," pungkasnya.

Baca Juga: Industri Jasa Konstruksi Tak Luput dari Hantaman Corona

Load More