Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 07 April 2020 | 17:33 WIB
Masjid bersejarah beda masa di kota Semarang yakni Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT). (Suara.com/Adam Iyasa)

SuaraJawaTengah.id - Polemik surat edaran peniadaan ibadah Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri saat Ramadan di tengah pandemi Virus Corona di masjid oleh Kementrian Agama Republik Indonesia menuai pro-kontra.

Hingga hari ini, dua ormas Islam terbesar di Indonesia menyatakan belum sepakat dengan keputusan tersebut.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah Ahmad Darojo mengatakan, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sampai saat ini belum menyepakati peniadaan Salat Idul Fitri dan Salat Tarawih.

"Sampai saat ini kita memang belum satu suara terkait surat edaran tersebut. Selain itu NU dan Muhammadiyah juga terdapat sedikit perbedaan," jelasnya setelah menghadiri rapat Koordinasi di kediaman Gubernur Jawa Tengah pada Selasa (7/4/2020).

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Salat Tarawih dan Salat Id Dilaksanakan Seperti Biasa?

Ia menambahkan, antara dua ormas tersebut ada yang berpendapat, jika Salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah maka tidak bisa menyampaikan syiar agama Islam.

"Memang terdapat beberapa perbedaan di antaranya soal tradisi Salat Idul Fitri bisa hilang. Dari rapat koordinasi tadi masih tarik ulur terkait peniadaan Salat Idul Fitri dan Tarawih," katanya.

Lantaran itu, ke depannya, dua ormas tersebut akan dipertemukan kembali untuk membahas regulasi menghadapi Virus Corona pada 10 hari mendatang.

"Ya sudah wajar jika beda pendapat. Untuk itu kita akan pertemukan lagi. Kita sangat memahami perbedaan pandangan antara Muhammadiyah dan NU," ujarnya.

Kontributor : Dafi Yusuf

Baca Juga: Panduan Beribadah di Tengah Corona, Edaran Kemenag: Salat Tarawih di Rumah

Load More