Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Rifan Aditya
Jum'at, 10 April 2020 | 14:51 WIB
Video klarifikasi dan permintaan maaf warga yang tolak jenazah perawat (Instagram/@ndorobeii)

SuaraJawaTengah.id - Perwakilan warga Desa Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf atas terjadinya penolakan jenazah perawat RSUP dr Kariadi pada Kamis (9/4/2020).

Video permintaan maafnya telah beredar luas di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @ndorobeii, Jumat (10/4/2020).

Tampak dalam video tersebut, seorang pria yang memakai kaus ungu mengaku mewakili warga RT 06, Desa Sewakul. Ia meminta maaf dan mengaku menyesali kesalahannya.

"Maaf saya mewakili RT 06 Desa Sewakul, saya meminta maaf kepada keluarga besar almarhumah yang kemarin sempat tidak jadi dimakamkan di Sewakul," ucap pria tersebut.

Baca Juga: Aksi Jokowi Bagi Sembako saat Corona, Andre Rosiade: Pro-Kontra Selalu Ada

Pria itu menjelaskan bahwa dirinya hanya menyalurkan aspirasi dari warga kepada perangkat desa setempat.

"Saya menyesal sekali, saya mohon maaf sekali. Saya tidak punya daya karena semua itu aspirasi dari warga, dan saya hanya berkewajiban untuk berkoordinasi kepada perangkat desa saja," ujarnya.

Video klarifikasi dan permintaan maaf warga yang tolak jenazah perawat (Instagram/@ndorobeii)

Sementara itu, Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) mengecam stigmatisasi penolakan pemakaman jenazah perawat.

Hal itu tertuang dalam siaran pers DPP PPNI yang dirilis pada Jumat (10/4/2020) dan diunggah pula ke akun Instagram @dpp_ppni.

Siaran Pers DPP PPNI atas penolakan jenazah perawat positif corona (Instagram @dpp_ppni)

Dalam pernyataannya, DPP PPNI meminta masyarakat menghentikan stigmatisasi dan intimidasi terhadap perawat.

Baca Juga: Kagama Qatar Sumbang Rp38 Juta untuk Mahasiswa UGM Terdampak Corona

Mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas penolakan, stigmatiasai dan kriminalisasi terhadap almarhum perawat tersebut.

Load More