Video warga menolak pemakaman jenazah perawat yang meninggal karena positif corona covid-19 beredar di media sosial. Penolakan jenazah perawat ini terjadi di Desa Sewakul, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Dalam video yang beredar, menunjukkan keluarga perawat yang menangis karena jenazah anaknya tidak jadi dimakamkan di tempat tersebut. Video yang lain memperlihatkan beberapa pria tampak berdebat.
Ketua RT meminta maaf
Aksi penolakan jenazah perawat yang meninggal karena positif corona covid-19 dikecam publik. Terkait hal tersebut, Purbo selaku ketua RT 06 Desa Sewakul meminta maaf.
Video permohonan maafnya dibagikan ulang oleh akun Instagram @ndorobeii, Jumat (10/04).
Dalam video tersebut, Purbo mewakili pribadi dan wilayah RT desanya meminta maaf kepada keluarga besar almarhumah di depan Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jateng, Edy Wuryanto.
"Saya mewakili RT 06 Desa Sewakul, saya meminta maaf kepada keluarga besar almarhumah yang kemarin tidak jadi dimakamkan di Sewakul," ujar Purbo seperti dikutip Suarajawatengah.id, Jumat (10/4/2020).
Namun, dia berkilah penolakan tersebut tidak bisa dihindari karena dia mengaku hanya menjalankan aspirasi warga setempat.
"Secara pribadi, saya menyesal sekali, saya memohon maaf sekali, tapi saya nggak punya daya karena itu aspirasi dari warga. Saya hanya berkewajiban berkoordinasi dengan perangkat desa setempat," ujar dia.
Baca Juga: Ketua RT yang Menolak Pemakaman Perawat Ternyata Istrinya Juga Perawat
Purbo mengaku warga yang meminta dia untuk menolak pemakaman itu. "Mereka mengatakan, Pak jangan di sini, jangan dimakamkan di Sewakul," ujarnya menirukan warga.
Tak dipungkiri, kata Purbo, dirinya juga menangis karena penolakan pemakaman jenazah ini mengingat sang istri juga berprofesi sebagai perawat.
"Sungguh, saya juga menangis dengan kejadian tersebut. Apalagi istri saya juga perawat, tapi saya harus meneruskan aspirasi warga," ujar dia.
Pemakaman Perawat RSUP Kariadi Ditolak Warga, PPNI Siapkan Langkah Hukum
Kasus penolakan pemakaman perawat Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kariadi yang positif Virus Corona bakal berlanjut di ranah hukum. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Tengah Edy Wuryanto.
"Kami sudah mengumpulkan ahli-ahli hukum yang tergabung di PPNI untuk memberi masukan dan kajian agar dapat ditempuh secara hukum," ujarnya seperti dilansir Ayosemarang.com-jaringan Suara.com pada Jumat (10/4/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
BRI Peduli dan Petani Lokal di Karawang Bersinergi Tanam 24.000 Mangrove
-
Semangat Mantri BRI Hadirkan Layanan hingga Pelosok Toraja
-
Hari Anak Nasional, SD di Temanggung Perangi Kecanduan Gadget Lewat Permainan Tradisional
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang