SuaraJawaTengah.id - Pengetatan pemberlakuan aturan terkait penanggulangan Virus Corona atau Covid-19 menjadi langkah nyata yang dilakukan di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari Kota Solo. Dalam penerapannya, setiap petugas di lingkungan kelurahan tersebut akan disanksi denda Rp 5.000 jika kedapatan tak menggunakan masker.
Lurah Sumber Dwi Listiyorini mengemukakan, aturan tersebut diterapkan agar petugas kelurahan bisa dijadikan contoh bagi masyarakat mengenai kewajiban memakai masker. Aturan tersebut, kata Dwi, diwajibkan kepada seluruh staf, pekerja, tenaga kontrak, dan anggota Linmas Kelurahan Sumber.
“Kami ingin memutus rantai persebaran virus Covid-19. Karena itulah aturan ditetapkan. Apalagi sebagai pegawai kelurahan, mereka menjadi contoh bagi masyarakat sekitar,” kata dia saat dihubungi Solopos.com-jaringan Suara.com pada Minggu (12/4/2020).
Selain itu, Dwi mengemukakan, penerapan sanksi denda tidak menggunakan masker untuk memotivasi petugas Kelurahan Sumber, selama pandemi wabah Virus Corona.
Sebelumnya, pada pekan lalu, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kewajiban mengenakan masker nonmedis saat keluar dari rumah atau bepergian.
Pada Sabtu (11/4/2020), Rudy, sapaan FX Hadi Rudyatmo, membagikan ratusan masker kain di Pasar Klewer. Masker bertuliskan 'dha manuta' yang artinya patuhilah itu dibagikan kepada para pedagang.
Ia meminta pedagang selalu menggunakannya saat bertransaksi dengan pembeli. Meski mewajibkan penggunaan masker, Rudy menolak menerapkan sanksi denda bagi warga yang tidak gunakan masker di tempat umum.
Berita Terkait
-
Ngeyel Tak Pakai Masker Saat Naik Motor? Pemotor Disuruh Pushup Anggota TNI
-
Diingatkan Petugas Kenakan Masker, Oknum Warga di Padang Malah Menantang
-
Diingatkan Agar Pakai Masker, Pasien Ini Malah Tampar Pelayan
-
Achmad Yurianto Tampil Tanpa Masker, Warganet: Bapak Sih Ngasih Contoh
-
Komunitas Badut di Bandung Bagikan Seribu Masker
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
BRI Catat 39,7% Kenaikan, Buka Money Changer di Perbatasan Motaain Nusa Tenggara Timur
-
Lawan Vonis 5 Tahun, Mbak Ita Ajukan PK: Tak Nikmati Korupsi, Semua Untuk Rakyat!
-
Istri Wapres RI, Selvi Ananda Borong Batik Tulis Lasem Binaan RB Rembang Semen Gresik
-
Teror Begal Payudara Hantui Tembalang Semarang: Sehari 3 Kali Beraksi, Incar Ibu-ibu!
-
Sujiwo Tejo dan Teater Lingkar Sindir Keras Koruptor Lewat Lakon 'ROJO TIKUS' di Demak