SuaraJawaTengah.id - Pengetatan pemberlakuan aturan terkait penanggulangan Virus Corona atau Covid-19 menjadi langkah nyata yang dilakukan di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari Kota Solo. Dalam penerapannya, setiap petugas di lingkungan kelurahan tersebut akan disanksi denda Rp 5.000 jika kedapatan tak menggunakan masker.
Lurah Sumber Dwi Listiyorini mengemukakan, aturan tersebut diterapkan agar petugas kelurahan bisa dijadikan contoh bagi masyarakat mengenai kewajiban memakai masker. Aturan tersebut, kata Dwi, diwajibkan kepada seluruh staf, pekerja, tenaga kontrak, dan anggota Linmas Kelurahan Sumber.
“Kami ingin memutus rantai persebaran virus Covid-19. Karena itulah aturan ditetapkan. Apalagi sebagai pegawai kelurahan, mereka menjadi contoh bagi masyarakat sekitar,” kata dia saat dihubungi Solopos.com-jaringan Suara.com pada Minggu (12/4/2020).
Selain itu, Dwi mengemukakan, penerapan sanksi denda tidak menggunakan masker untuk memotivasi petugas Kelurahan Sumber, selama pandemi wabah Virus Corona.
Sebelumnya, pada pekan lalu, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kewajiban mengenakan masker nonmedis saat keluar dari rumah atau bepergian.
Pada Sabtu (11/4/2020), Rudy, sapaan FX Hadi Rudyatmo, membagikan ratusan masker kain di Pasar Klewer. Masker bertuliskan 'dha manuta' yang artinya patuhilah itu dibagikan kepada para pedagang.
Ia meminta pedagang selalu menggunakannya saat bertransaksi dengan pembeli. Meski mewajibkan penggunaan masker, Rudy menolak menerapkan sanksi denda bagi warga yang tidak gunakan masker di tempat umum.
Berita Terkait
-
Ngeyel Tak Pakai Masker Saat Naik Motor? Pemotor Disuruh Pushup Anggota TNI
-
Diingatkan Petugas Kenakan Masker, Oknum Warga di Padang Malah Menantang
-
Diingatkan Agar Pakai Masker, Pasien Ini Malah Tampar Pelayan
-
Achmad Yurianto Tampil Tanpa Masker, Warganet: Bapak Sih Ngasih Contoh
-
Komunitas Badut di Bandung Bagikan Seribu Masker
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Jelang EPA U-19, Kendal Tornado FC Youth Simulasi Jadwal Kompetisi
-
Kecelakaan Maut di Blora! Truk Rem Blong Tabrak 5 Motor, Satu Orang Tewas
-
Horor di Tol Semarang-Solo! Tronton Diduga Rem Blong Hantam 2 Truk, 1 Tewas di Tempat
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir