Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Senin, 13 April 2020 | 19:33 WIB
Mantan Camat Karangtengah yang menjadi tersangka kasus video mesum, Sunarto (bertopi merah) berjalan didampingi penyidik dan jaksa Kantor Kejari Wonogiri, Selasa (21/1/2020). [Solopos/Rudi Hartono]

SuaraJawaTengah.id - Sunarto, eks Camat Karangtengah, Wonogiri, Jawa Tengah, alkhirnya divonis bersalah dan mendapat hukuman enam bulan penjara dalam kasus pornografi. Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Wonogiri, Kamis (9/4) pekan lalu.

Hakim PN Wonogiri, Ni Kadek Ismadewi, mewakili pejabat Humas PN, saat ditemui Solopos.com—jaringan Suara.com, Senin (13/4/2020), menyampaikan Sunarto maupun jaksa penuntut umum (JPU) menerima putusan tersebut.

Alhasil, putusan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Vonis tersebut lebih ringan satu bulan daripada tuntutan JPU. JPU menuntut Sunarto dengan pidana tujuh bulan penjara.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga memberi hukuman denda senilai Rp250 juta kepada eks Camat Karangtengah, Wonogiri, dalam kasus pornografi itu. Jika tak bisa membayar, Sunarto harus menjalani kurungan sebulan.

Baca Juga: Edan! Warga Wonogiri Tangkal Corona dengan Beli Jimat

“Pidana penjara bagi terdakwa [Sunarto] dipotong masa tahanan yang sudah dijalani. Terdakwa ditahan sejak 28 November 2019 atau empat bulan lalu,” kata dia.

Terbukti Membuat Konten Pornografi

Ini berarti Sunarto tinggal menjalani hukuman lebih kurang dua bulan di tengah wabah virus corona covid-19. Ni Kadek melanjutkan putusan hakim merujuk dakwaan Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Hakim menilai eks Camat Karangtengah, Wonogiri, yang menjadi terdakwa dalam kasus ini terbukti secara sah dan meyakinkan membuat konten pornografi.

Berdasar fakta persidangan, Sunarto membuat konten berbentuk video di kamar hotel melati di Giriwoyo. Rekaman dibuat lebih kurang sebulan sebelum video beredar.

Baca Juga: Lawan Virus Corona, Warga Wonogiri Justru Ramai-ramai Beli Jimat

Sunarto menyewa kamar seharga Rp 130.000 per malam. Rekaman dibuat selama lebih kurang tiga menit, tetapi yang terunggah menjadi status Whatsapp (WA) hanya 30 detik.

Video itu tak terdapat adegan hubungan badan melainkan adegan oral seks. Sunarto membuat video itu untuk menjajal telepon selular (ponsel) baru miliknya, Vivo R15.

Dia tak segera menghapus video karena masih ingin menontonnya. Suatu ketika Sunarto berniat menghapusnya.

Sunarto meyakini sudah menghapusnya, tetapi beberapa lama kemudian ada rekannya sesama camat memintanya mengecek status WA.

Berpacaran Setahun

Setelah mengecek dia baru sadar ternyata video yang menurutnya sudah dihapus justru terunggah menjadi status WA. Oleh karena itu, hakim berkeyakinan unsur pidana yang terpenuhi, yakni membuat pornografi.

Unsur menyebarkan pornografi tidak terungkap di persidangan. Konten pornografi tersebar melalui status WA terdakwa karena tidak sengaja.

“Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” imbuh anggota majelis hakim kasus pornografi eks Camat Karangtengah, Wonogiri, itu.

Sarmila tidak pernah menghadiri sidang sebagai saksi meski sudah dipanggil tiga kali secara patut. Menurut JPU, Sarmila tidak lagi tinggal di rumahnya di Karangtengah.

Atas hal itu hakim hanya mendengarkan keterangan Sarmila dari berita acara pemeriksaan (BAP) saat penyidikan di Polres Wonogiri yang dibacakan di persidangan.

Keterangan yang termuat dalam direktori putusan, Sarmila mengaku berpacaran dengan Sunarto selama setahun. Dia mau melakukan adegan tak terpuji itu karena cinta terhadap Sunarto.

Dia menceritakan awalnya dia janjian bertemu Sunarto di Pasar Bung Karno, Baturetno. Setelah bertemu mereka pergi ke hotel di Giriwoyo dengan menumpangi mobil pribadi milik Sunarto.

Load More