SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 3 warga Kabupaten Banyumas mengumpulkan massa untuk menolak pemakaman jenazah di Kabupaten Banyumas. Ketiganya kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga tersangka itu adalah dua orang warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Banyumas, dan satu orang warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Banyumas.
Menurut dia, tiga tersangka tersebut berasal dari dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni Desa Glempang dan Desa Kedungwringin.
Satu tersangka dari Desa Kedungwringin berinisial K dan merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang akan segera memasuki masa pensiun.
K akan dikenakan Pasal 212 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sedangkan dua tersangka dari Desa Glempang, berinisial K dan S, salah seorang di antaranya merupakan perangkat desa, sedangkan lainnya buruh.
Dua tersangka tersebut akan dikenakan Pasal 214 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Rata-rata provokator. Yang dua menghalangi pemakaman, yang satu memprovokasi masyarakat," kata Kepala Polresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka, di Banyumas, Rabu (15/4/2020).
Tersangka dari Kedungwringin bertindak mengumpulkan massa untuk melakukan penolakan terhadap pemakaman jenazah pasien virus corona yang akan dilakukan di desa tersebut.
Baca Juga: Provokator Penolak Jenazah Corona di Banyumas: Halangi sampai Hasut Warga
Kekinian, polisi sudah memeriksa 4 saksi. Polisi memecah kasus tersebut menjadi dua TKP, karena Desa Kedungwringin masuk wilayah Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, sedangkan Desa Glempang masuk PN Purwokerto. Jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan akan bertambah.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Untuk sementara tidak dilakukan penahanan. Nanti kita lihat situasi, perlu dilakukan penahanan atau tidak.
Kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 tersebut terjadi pada Selasa (31/3) sore di Desa Kedungwringin dan selanjutnya dipindahkan ke Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen pada malam harinya.
Tetapi jenazah yang baru dimakamkam di Desa Tumiyang pada Selasa (31/3/2020) malam, akhirnya dibongkar kembali pada Rabu (1/4/2020) karena ada penolakan dari warga setempat dan desa tetangga, yakni Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok.
Pembongkaran makam tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Banyumas Achmad Husein dan selanjutnya dimakamkan ke desa lainnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota