SuaraJawaTengah.id - Satu narapidana yang baru dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Ambarawa setelah ada kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly terkait memutus mata rantai wabah virus corona covid-19, Ade Kurniawan justru kembali menjadi kriminal.
Lelaki berusia 23 tahun warga Bolom, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah itu, tepergok mencuri sepeda motor di Solo, Rabu (8/4) pekan lalu.
Ade Kurniawan yang punya nama alias Bengbeng alias Bengkong ini, ditangkap Unit Reskrim Polsek Banjarsari saat bersembunyi di Sukorejo, Kendal, Minggu (12/4/2020) sore.
Napi yang mencuri seped motor di Solo itu baru dibebaskan dari Lapas Ambarawa. Dia seharusnya menjalankan proses asimilasi di rumah per Jumat (3/4/2020) lalu.
Kapolsek Banjarsari Komisaris Demianus Palulungan kepada Solopos.com—jaringan Suara.com, Senin (13/4/2020), mengatakan Ade Kurniawan mencuri motor itu dengan merusak lubang kunci kendaraan.
Tertangkap di Kendal
Saat itu, sepeda motor Yamaha Jupiter berpelat nomor AD 3487 HU itu terparkir di teras rumah korban. Aksi Ade Kurniawan itu terekam kamera closed circuit television (CCTV).
"Kami memeriksa berbagai petunjuk seperti rekaman kamera CCTV. Dari situ kami mengetahui pelaku bersembunyi di rumah temannya di Kendal. Saat ini pelaku sudah kami bawa ke Polsek Banjarsari untuk diproses hukum," ujarnya mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai.
Ia menjelaskan saat ditangkap, napi yang nyolong motor di Solo itu sudah mengubah barang bukti motor Yamaha Jupiter itu. Pelat nomor aslinya, AD 3487 HU, diganti menjadi H 2622 EM.
Baca Juga: Lapas Manado Rusuh dan Terbakar, Pelakunya Napi Narkoba
Polisi menyita sepeda motor hasil curian dan pelat nomor palsu itu sebagai barang bukti. Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan pelaku merupakan narapidana dengan kasus yang sama.
"Pada Jumat [3/4/2020] pelaku ini bebas mengikuti asimilasi di rumah karena wabah virus corona ini, lalu saat berkunjung ke Solo pada Rabu [8/4/2020] pelaku nekat mencuri sepeda motor lagi," ujarnya.
Ia menambahkan, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Beredar Info Tak Pakai Masker Kena Tilang di Solo, Ini Kata Kasatlantas
-
Dikira Epilepsi saat Berkendara, Pemotor Mendadak Tewas usai Kejang-kejang
-
Babak Baru Kasus Mayat Pria-Wanita Bugil di Sajadah, 1 Orang Dibekuk Polisi
-
Pria Pembawa Sayur Mendadak Jatuh dan Meninggal di Pinggiran Jalan
-
Petugas Kelurahan di Sumber Solo Didenda Rp 5.000, Jika Tak Gunakan Masker
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api