SuaraJawaTengah.id - Satu narapidana yang baru dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Ambarawa setelah ada kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly terkait memutus mata rantai wabah virus corona covid-19, Ade Kurniawan justru kembali menjadi kriminal.
Lelaki berusia 23 tahun warga Bolom, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah itu, tepergok mencuri sepeda motor di Solo, Rabu (8/4) pekan lalu.
Ade Kurniawan yang punya nama alias Bengbeng alias Bengkong ini, ditangkap Unit Reskrim Polsek Banjarsari saat bersembunyi di Sukorejo, Kendal, Minggu (12/4/2020) sore.
Napi yang mencuri seped motor di Solo itu baru dibebaskan dari Lapas Ambarawa. Dia seharusnya menjalankan proses asimilasi di rumah per Jumat (3/4/2020) lalu.
Kapolsek Banjarsari Komisaris Demianus Palulungan kepada Solopos.com—jaringan Suara.com, Senin (13/4/2020), mengatakan Ade Kurniawan mencuri motor itu dengan merusak lubang kunci kendaraan.
Tertangkap di Kendal
Saat itu, sepeda motor Yamaha Jupiter berpelat nomor AD 3487 HU itu terparkir di teras rumah korban. Aksi Ade Kurniawan itu terekam kamera closed circuit television (CCTV).
"Kami memeriksa berbagai petunjuk seperti rekaman kamera CCTV. Dari situ kami mengetahui pelaku bersembunyi di rumah temannya di Kendal. Saat ini pelaku sudah kami bawa ke Polsek Banjarsari untuk diproses hukum," ujarnya mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai.
Ia menjelaskan saat ditangkap, napi yang nyolong motor di Solo itu sudah mengubah barang bukti motor Yamaha Jupiter itu. Pelat nomor aslinya, AD 3487 HU, diganti menjadi H 2622 EM.
Baca Juga: Lapas Manado Rusuh dan Terbakar, Pelakunya Napi Narkoba
Polisi menyita sepeda motor hasil curian dan pelat nomor palsu itu sebagai barang bukti. Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan pelaku merupakan narapidana dengan kasus yang sama.
"Pada Jumat [3/4/2020] pelaku ini bebas mengikuti asimilasi di rumah karena wabah virus corona ini, lalu saat berkunjung ke Solo pada Rabu [8/4/2020] pelaku nekat mencuri sepeda motor lagi," ujarnya.
Ia menambahkan, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Beredar Info Tak Pakai Masker Kena Tilang di Solo, Ini Kata Kasatlantas
-
Dikira Epilepsi saat Berkendara, Pemotor Mendadak Tewas usai Kejang-kejang
-
Babak Baru Kasus Mayat Pria-Wanita Bugil di Sajadah, 1 Orang Dibekuk Polisi
-
Pria Pembawa Sayur Mendadak Jatuh dan Meninggal di Pinggiran Jalan
-
Petugas Kelurahan di Sumber Solo Didenda Rp 5.000, Jika Tak Gunakan Masker
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025