SuaraJawaTengah.id - Pembunuh satu keluarga di Banyumas dituntut hukuman mati. Mereka adalah 2 orang dasri 3 terdakwa yang dituntut hukuman mati. Sedangkan satu terdakwa lainnya dituntut dengan hukuman seumur hidup.
Kejadian pembunuhan 1 keluarga itu terjadi di Desa Pasinggangan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Tuntutan tersebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Antonius dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar secara jarak jauh (teleconference) dari empat lokasi berbeda
Yakni Pengadilan Negeri Banyumas, Kejaksaan Negeri Banyumas, Rumah Tahanan Negara Banyumas, dan kantor penasihat hukum terdakwa. Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti serta Hakim Anggota Tri Wahyudirandi dan Jastian Afandi dari PN Banyumas. Mereka bergantian membacakan tuntutan untuk perkara dengan terdakwa Irvan Saputra alias Irpan dan Achmad Samputra alias Putra yang dihadirkan dari Rutan Banyumas serta pembacaan tuntutan untuk perkara dengan terdakwa Mimin Saminah alias Minah yang dihadirkan dari Rutan Banyumas.
Saat dikonfirmasi terkait dengan tuntutan yang diajukan JPU Antonius dalam sidang tersebut, Kepala Kejari Banyumas Eko Bambang Marsudi mengatakan terdakwa Irvan Saputra alias Irpan dan Achmad Samputra alias Putra dituntut dengan hukuman mati, sedangkan Mimin Saminah alias Mimin dituntut dengan hukuman seumur hidup.
"Pertimbangan kami menuntut dua terdakwa dengan hukuman mati karena perbuatan mereka tidak berperikemanusiaan. Korbannya masih keluarganya sendiri, empat orang," katanya.
Menurut dia, tuntutan hukuman mati tersebut diajukan karena Irpan dan Putra dianggap terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan yang diajukan JPU, yakni dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan kedua Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP, dan dakwaan ketiga Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara ibunda kedua terdakwa, yakni Mimin dituntut dengan hukuman seumur hidup karena terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP.
"Selain tiga terdakwa tersebut, sebenarnya ada satu terdakwa lain yang memiliki peran berbeda karena dia tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut, melainkan ikut menjualkan barang-barang milik korban," kata Eko.
Baca Juga: Menhub Budi Karya Boleh Pulang Setelah Sebulan Dirawat karena Corona
Menurut dia, terdakwa atas nama Sania Roulita yang didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 480 ayat ke-1 KUHP itu dituntut dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan, namun divonis oleh Majelis Hakim PN Banyumas dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Berdasarkan informasi, Sania yang juga anak dari Mimin itu memperoleh pembebasan narapidana melalui usulan asimilasi dan hak integrasi terkait dengan pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Akan tetapi ketika kembali ke kampung halamannya di Desa Pasinggangan, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, mendapat penolakan dari tetangga-tetangganya.
Terkait dengan hal itu, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto segera turun tangan dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat setempat sehingga Sania akhirnya dapat diterima kembali.
Kasus pembunuhan terhadap satu tersebut terungkap setelah kerangka keempat korban pertama kali ditemukan oleh Rasman (63), saat membersihkan halaman belakang rumah Misem (76), warga Desa Pasinggangan RT07 RW03, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, pada Kamis (22/8/2019).
Akan tetapi Rasman baru menceritakan penemuan tengkorak atau kerangka manusia itu kepada Saren (55) pada Sabtu (24/8/2019) yang dilanjutkan dengan laporan ke Kepolisian Sektor Banyumas yang diteruskan ke Kepolisian Resor Banyumas (sebelum naik tingkat menjadi Kepolisian Resor Kota Banyumas. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Banyumas pada Senin (26/8/2019) berhasil mengungkap identitas keempat korban dan menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan yang diketahui terjadi pada 9 Oktober 2014 itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
UNDIP dan Bhimasena Power Luncurkan Produk Hilirisasi Riset AFA dan APR
-
Bukan Sekadar Pintar, Ini Tantangan Terberat Pemimpin Muda di Era Digital Menurut Gus Yasin
-
Tragedi Porprov Jateng 2026: Dua Atlet Berprestasi Meninggal Dunia, Polisi Periksa Keterangan Dokter
-
Bukan Cuma Hiburan, Sarif Abdillah Sebut Kesenian Tradisional Simpan Petuah Penting
-
Konflik PPP Memanas, Mardiono Depak Waketum Agus Suparmanto dan Taj Yasin