SuaraJawaTengah.id - Polisi menemukan fakta baru menyusul terungkapnya kasus dua mayat telanjang di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/4/2020) dini hari.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan lelaki berinisial G alias C sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap SN (korban laki-laki) dan TR (korban perempuan).
Kasat Reskrim Polresta Solo Ajun Komisaris Purbo Adjar Waskito seperti dilansir dari Solopos.com--jaringan Suara.com, Rabu (15/4/2020), menjelaskan motif tersangka melakukan lantaran ingin menguasai harta korban SN.
Sebelumnya, pelaku dimintakan tolong oleh SN untuk mencarikan tanah seharga Rp 700 juta. Begitu tahu korban memiliki uang banyak, niat untuk membunuh muncul di benak tersangka.
"Tersangka mengenal korban lelaki sekitar setahun terakhir," kata Purbo.
Atas niatannya itu, G lalu membeli racun tikus di sekitar pasar Depok. Awalnya, tersangka meminta korban perempuan, yakni TR, membikin minuman buah-buahan sejenis koktail.
Saat TR lengah, G mencampurkan racun tikus itu ke minuman yang akan diminum SN. G khawatir TR akan menjadi saksi dalam aksi pembunuhannya.
"Akhirnya, korban perempuan ini juga disuruh minuman bercampur racun tadi seperti yang diminum korban lelaki," kata dia.
Terkuaknya siasat licik tersangka, polisi akhirnya bisa mengungkap penyebab kondisi kedua korban ditemukan tewas telanjang.
Baca Juga: Dicegat Jurnalis Pulang Naik Mobil B 3 DKI, Riza Patria: Besok Ada Agenda
Racun tikus yang dicampur ke minuman dan diminum SN serta TR memiliki efek rasa panas di tubuh. Mula-mula, rasa panas itu dirasakan SN dan mulai melepas seluruh pakaiannya. Lalu, disusul korban perempuan karena merasakan panas yang sama di tubuhnya.
Kasat Reskrim Polresta Solo Ajun Komisaris Purbo Adjar Waskito menjelaskan G kemudian melarikan diri setelah mengetahui dua orang tersebut tewas.
Namun, kepergian G dari lokasi kejadian diketahui warga sekitar. G ditangkap aparat Polresta Solo di Bandara Adi Soemarmo beberapa jam setelah polisi menemukan dua mayat telanjang di Banyuanyar Solo itu.
Dalam kasus ini, G kini harus meringkuk di penjara. Dia dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Berita Terkait
-
Mayat Pria-Wanita Bugil di Sajadah, Pembunuhnya Sempat Disuruh Cari Tanah
-
Pria dan Wanita Tewas Telanjang atas Sajadah Ternyata Korban Pembunuhan
-
Pembunuh Satu Keluarga karena Tanah Warisan di Banyumas Dituntut Mati
-
Bunuh Lelaki yang Hamili Istrinya, Pelaku: Saya Tak Menyesal, Tapi Puas
-
Suami Tak Menyesal Bunuh Pemerkosa Istri: Hati Saya Puas!
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
Tak Lagi Didominasi Tim Unggulan, Juara Baru Muncul di MilkLife Soccer Challenge Semarang 2026
-
Mesin Bermasalah di Udara, Pilot Sky Ranger Terpaksa Mendarat di Sawah Blora hingga Pesawat Terbakar
-
Bukan Sekadar Pindah Markas, Ini Alasan Java United Dibawa ke Semarang
-
Jateng Diibaratkan Gadis Cantik, Exco PSSI Khairul Anwar Siap Maju Calonkan Diri Pimpin PSSI Jateng
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo