SuaraJawaTengah.id - Polisi menemukan fakta baru menyusul terungkapnya kasus dua mayat telanjang di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/4/2020) dini hari.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan lelaki berinisial G alias C sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap SN (korban laki-laki) dan TR (korban perempuan).
Kasat Reskrim Polresta Solo Ajun Komisaris Purbo Adjar Waskito seperti dilansir dari Solopos.com--jaringan Suara.com, Rabu (15/4/2020), menjelaskan motif tersangka melakukan lantaran ingin menguasai harta korban SN.
Sebelumnya, pelaku dimintakan tolong oleh SN untuk mencarikan tanah seharga Rp 700 juta. Begitu tahu korban memiliki uang banyak, niat untuk membunuh muncul di benak tersangka.
"Tersangka mengenal korban lelaki sekitar setahun terakhir," kata Purbo.
Atas niatannya itu, G lalu membeli racun tikus di sekitar pasar Depok. Awalnya, tersangka meminta korban perempuan, yakni TR, membikin minuman buah-buahan sejenis koktail.
Saat TR lengah, G mencampurkan racun tikus itu ke minuman yang akan diminum SN. G khawatir TR akan menjadi saksi dalam aksi pembunuhannya.
"Akhirnya, korban perempuan ini juga disuruh minuman bercampur racun tadi seperti yang diminum korban lelaki," kata dia.
Terkuaknya siasat licik tersangka, polisi akhirnya bisa mengungkap penyebab kondisi kedua korban ditemukan tewas telanjang.
Baca Juga: Dicegat Jurnalis Pulang Naik Mobil B 3 DKI, Riza Patria: Besok Ada Agenda
Racun tikus yang dicampur ke minuman dan diminum SN serta TR memiliki efek rasa panas di tubuh. Mula-mula, rasa panas itu dirasakan SN dan mulai melepas seluruh pakaiannya. Lalu, disusul korban perempuan karena merasakan panas yang sama di tubuhnya.
Kasat Reskrim Polresta Solo Ajun Komisaris Purbo Adjar Waskito menjelaskan G kemudian melarikan diri setelah mengetahui dua orang tersebut tewas.
Namun, kepergian G dari lokasi kejadian diketahui warga sekitar. G ditangkap aparat Polresta Solo di Bandara Adi Soemarmo beberapa jam setelah polisi menemukan dua mayat telanjang di Banyuanyar Solo itu.
Dalam kasus ini, G kini harus meringkuk di penjara. Dia dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Berita Terkait
-
Mayat Pria-Wanita Bugil di Sajadah, Pembunuhnya Sempat Disuruh Cari Tanah
-
Pria dan Wanita Tewas Telanjang atas Sajadah Ternyata Korban Pembunuhan
-
Pembunuh Satu Keluarga karena Tanah Warisan di Banyumas Dituntut Mati
-
Bunuh Lelaki yang Hamili Istrinya, Pelaku: Saya Tak Menyesal, Tapi Puas
-
Suami Tak Menyesal Bunuh Pemerkosa Istri: Hati Saya Puas!
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
Terkini
-
10 Fakta Gunung Slamet yang Mengerikan, Penyebab Pendaki Syafiq Ridhan Ali Razan Hilang Misterius
-
Fakta-fakta Mengejutkan Reza Pahlavi, Sosok yang Ingin Gulingkan Rezim Iran
-
10 Mobil LCGC Terbaik dengan Harga 100 Jutaan yang Wajib Anda Miliki!
-
7 Langkah Cepat Pemprov Jateng Atasi Bencana di Jepara, Kudus, dan Pati
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang