Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Rabu, 15 April 2020 | 17:32 WIB
Penemuan mayat telanjang di Banyuanyar Solo (Istimewa).

Begitu tahu korban memiliki uang banyak, niat untuk membunuh muncul di benak G. "Tersangka mengenal korban lelaki sekitar setahun terakhir," ungkap Purbo.

G lalu membeli racun tikus di sekitar pasar Depok. Mula-mula, pelaku meminta korban perempuan, yakni TR, membikin minuman buah-buahan sejenis koktail.

Saat TR lengah, G mencampurkan racun tikus itu ke minuman yang akan diminum SN. G khawatir TR akan menjadi saksi dalam aksi pembunuhannya.

"Akhirnya, korban perempuan ini juga disuruh minuman bercampur racun tadi seperti yang diminum korban lelaki," terang Purbo.

Baca Juga: Mayat Pria-Wanita Bugil di Sajadah, Pembunuhnya Sempat Disuruh Cari Tanah

Dalam kasus penemuan mayat telanjang di Banyuanyar Solo itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Load More