Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Sabtu, 25 April 2020 | 16:06 WIB
Ilustrasi perceraian. (Rex/ Mirror)

SuaraJawaTengah.id - Kepala Pengadilan Agama Kelas 1A Semarang Anis Fuadz memperkirakan perkara perceraian bakal meningkat selama pandemi Corona. Pernyataan tersebut disampaikan mengingat wabah Corona memengaruhi semua sektor kehidupan,

"Tentu masalah ekonomi yang kami khawatirkan menjadi pemicunya. Tapi ini masih prediksi saja," ujarnya seperti dilansir Ayosemarang.com-jaringan Suara.com pada Sabtu (25/4/2020).

Anis menyebutkan, perkara perceraian yang ditanganinya di tahun sebelumnya mencapai 3.000-an. Namun jika dampak ekonomi akibat Corona sangat dirasa, tak menutup kemungkinan angka kasus perceraian bisa melebihi dari tahun lalu.

"Bisa saja lebih dari tahun sebelumnya. Tapi untuk saat ini kita bisa batasi perkara yang masuk, karena kita gunakan sistem daring. Tapi kalau sudah dibuka kembali, kita nggak tahu. Semoga saja tidak membludak," katanya.

Sementara itu, Pengadilan Agama Kelas 1A Semarang mencatat dari awal tahun hingga bulan April 2020, sudah ada 1.000-an perkara perceraian yang ditangani.

Baca Juga: Murka Diselingkuhi hingga Istri Minta Cerai, Husni Mubarok Bunuh Tetangga

Sebelumnya, Pengadilan Agama Kelas 1A Semarang mencatat ada 90 pengajuan dispensasi pernikahan. Hal tersebut menjadi perhatiannya usai RUU Perkawinan di sahkan. Tekait ketentuan batas nikah laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. Dengan demikian, siapapun yang masih dibawah 19 tahun dikategorikan masih anak-anak.

"Adapun dispensasi pernikahan yang sudah masuk ke kami dari Januari sampai saat ini tercatat mencapai 90 dispensasi. Sedangkan di tahun lalu cuman 200an pengajuan saja," katanya.

Load More