SuaraJawaTengah.id - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas menangkap seorang karyawan swasta berinisial AP (19), atas dugaan tindak pidana pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur. AP merupakan warga Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Berry mengatakan pelaku ditangkap pada Minggu (26/4) malam. Sebelum dibekuk, orangtua koraban lebih dulu melaporkan kejadian ini pada polisi.
"Perbuatan pelaku terungkap setelah pelapor yang merupakan orang tua korban menceritakan kepada saksi I bahwa anaknya, Mentari (bukan nama sebenarnya, red.), usia 14 tahun, warga Tambaksogra, dan masih berstatus pelajar itu tidak ada di rumah. Sekitar pukul 19.00 WIB, ketika akan menjemput saksi I yang berencana untuk mencari Mentari, pelapor melihat korban sedang bersama seorang laki-laki," ujar Berry seperti diberitakan Antara, Senin (27/4/2020).
Ia mengatakan pelapor selanjutnya menghampiri Mentari dan mengajaknya pulang ke rumah bersama laki-laki itu.
Sesampainya di rumah, laki-laki berinisial AP itu ditanya oleh pelapor terkait hubungannya dengan Mentari. Atas pertanyaan tersebut, AP mengaku jika telah menyetubuhi Mentari.
Oleh karena itu, orang tua korban segera melaporkan perbuatan AP tersebut ke Polresta Banyumas yang ditindaklanjuti dengan penangkapan.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku dan korban baru satu minggu saling mengenal melalui media sosial, Facebook.
"Mereka sudah dua kali bertemu dan pertemuan kedua di rumah kos milik paman pelaku pada hari Jumat (24/4), pukul 11.00 WIB. Pelaku merayu korban dengan kata-kata yang ayuh (sayang ayo, red.). Kemudian setelah melakukan perbuatannya, pelaku berkata 'jangan bilang ke siapa-siapa' terhadap korban," jelasnya.
Terkait dengan perbuatan tersebut, dia mengatakan pelaku bakal dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Penculik Anak di Kotagede Terbukti Lakukan Pencabulan
Berita Terkait
-
Kakek Tukang Bersih Sekolah Cabuli 5 Anak PAUD Sampai Keluar Cairan Putih
-
Dunia Geger Dilanda Corona, Warga Aceh Cabuli Tetangga Hingga Kena Inveksi
-
Dirayu Pakai Handphone, Bunga Dicabuli Ayah Tiri Hingga 4 Kali di Sawah
-
Aksi Mesum Ayah Tiri di Lampung, Cabuli Anak di Sawah hingga Rumah Nenek
-
Kakek Pensiunan PNS di Kebumen Setubuhi Anak SD Berusia 8 Tahun
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
Bukan Sekadar Bantuan, BRI Ungkap Strategi Jitu Perkuat Ekonomi Desa Lewat Program Desa BRILiaN
-
KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Pati Sudewo, Kasus Korupsi Makin Terkuak!
-
Banjir Landa Pantura Pati-Juwana: Hindari Kemacetan dengan Jalur Alternatif Ini!
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya