SuaraJawaTengah.id - Kawasan Manahan Solo digegerkan dengan pesan berantai adanya begal yang mengincari di Jalan Sam Ratulangi Manahan, Solo. Begal itu beraksi saat sahur.
Hanya saja kepolisian Solo memastikan jika informasi yang kemudian dipastikan hoaks itu tersebar di sejumlah grub Whatsapp pada Selasa (28/4/2020) malam.
Polisi memastikan Informasi itu tidak benar, sebab hingga Rabu (29/4/2020) tidak ada laporan masuk mengenai aksi pembegalan di Manahan.
Berdasarkan pesan Whatsapp yang salinannya diterima Solopos.com, Rabu, pembuat pesan mengabarkan anaknya nyaris jadi korban begal sekitar pukul 03.00 WIB atau saat waktu sahur di Jalan Sam Ratulangi, Manahan, Solo.
Kronologinya, si anak yang mengendarai sepeda motor dipepet dua orang begal yang berboncengan sepeda motor. Beruntung dia tidak jatuh. Pada saat bersamaan melintas dua ojek online sehingga para begal kabur.
Pesan itu juga menginformasikan kemungkinan begal ini bersembunyi di pabrik kosong di kawasan Sam Ratulangi, Manahan.
Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (29/4/2020), menegaskan masyarakat harus berhati-hati dan jangan mudah percaya apabila menerima informasi yang tidak jelas kebenarannya. Kabar hoaks begal Manahan ini jangan dipercaya begitu saja.
Menurut dia, masyarakat Banjarsari beberapa kali disasar kabar hoaks seperti kabar penembakan di sekitar Mal Paragon, Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Solo.
"Tidak ada laporan soal pembegalan [di Jl. Sam Ratulangi, Manahan]. Itu orang-orang usil yang bikin resah. Sekarang banyak kabar hoaks, masyarakat jangan mudah percaya," kata dia mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai.
Baca Juga: Modus Tuduh Tabrak Anjing, Komplotan Begal Ngaku Polisi Rampok Pengendara
Dia meminta masyarakat tidak mudah percaya kabar tanpa sumber jelas. Masyarakat juga diminta tidak meneruskan kabar yang belum tentu kebenarannya, termasuk kabar hoaks begal Manahan tersebut.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito, kepada Soloposs.com, Kamis (16/4/2020), mengatakan masyarakat dipersilakan menanyakan langsung kepada polisi apabila memperoleh informasi yang belum tentu benar.
Masyarakat jangan mudah percaya terhadap berita-berita yang belum diketahui kebenarannya. Selain itu, jangan mudah menyebarkan informasi yang tidak pasti seperti info hoaks begal Manahan ini.
Dia menegaskan siapa saja yang menyebarkan berita bohong melalui sarana elektronik maupun pemberitaan dapat dijerat hukum pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC