SuaraJawaTengah.id - Kawasan Manahan Solo digegerkan dengan pesan berantai adanya begal yang mengincari di Jalan Sam Ratulangi Manahan, Solo. Begal itu beraksi saat sahur.
Hanya saja kepolisian Solo memastikan jika informasi yang kemudian dipastikan hoaks itu tersebar di sejumlah grub Whatsapp pada Selasa (28/4/2020) malam.
Polisi memastikan Informasi itu tidak benar, sebab hingga Rabu (29/4/2020) tidak ada laporan masuk mengenai aksi pembegalan di Manahan.
Berdasarkan pesan Whatsapp yang salinannya diterima Solopos.com, Rabu, pembuat pesan mengabarkan anaknya nyaris jadi korban begal sekitar pukul 03.00 WIB atau saat waktu sahur di Jalan Sam Ratulangi, Manahan, Solo.
Kronologinya, si anak yang mengendarai sepeda motor dipepet dua orang begal yang berboncengan sepeda motor. Beruntung dia tidak jatuh. Pada saat bersamaan melintas dua ojek online sehingga para begal kabur.
Pesan itu juga menginformasikan kemungkinan begal ini bersembunyi di pabrik kosong di kawasan Sam Ratulangi, Manahan.
Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (29/4/2020), menegaskan masyarakat harus berhati-hati dan jangan mudah percaya apabila menerima informasi yang tidak jelas kebenarannya. Kabar hoaks begal Manahan ini jangan dipercaya begitu saja.
Menurut dia, masyarakat Banjarsari beberapa kali disasar kabar hoaks seperti kabar penembakan di sekitar Mal Paragon, Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Solo.
"Tidak ada laporan soal pembegalan [di Jl. Sam Ratulangi, Manahan]. Itu orang-orang usil yang bikin resah. Sekarang banyak kabar hoaks, masyarakat jangan mudah percaya," kata dia mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai.
Baca Juga: Modus Tuduh Tabrak Anjing, Komplotan Begal Ngaku Polisi Rampok Pengendara
Dia meminta masyarakat tidak mudah percaya kabar tanpa sumber jelas. Masyarakat juga diminta tidak meneruskan kabar yang belum tentu kebenarannya, termasuk kabar hoaks begal Manahan tersebut.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito, kepada Soloposs.com, Kamis (16/4/2020), mengatakan masyarakat dipersilakan menanyakan langsung kepada polisi apabila memperoleh informasi yang belum tentu benar.
Masyarakat jangan mudah percaya terhadap berita-berita yang belum diketahui kebenarannya. Selain itu, jangan mudah menyebarkan informasi yang tidak pasti seperti info hoaks begal Manahan ini.
Dia menegaskan siapa saja yang menyebarkan berita bohong melalui sarana elektronik maupun pemberitaan dapat dijerat hukum pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Pos Kamling Berubah Jadi Lapak Judi Digital, Enam Orang Diciduk di Kudus
-
18 Tim Sepakbola Putri SD Ramaikan Junior Putri Cup 2026 di Semarang
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei