SuaraJawaTengah.id - Kawasan Manahan Solo digegerkan dengan pesan berantai adanya begal yang mengincari di Jalan Sam Ratulangi Manahan, Solo. Begal itu beraksi saat sahur.
Hanya saja kepolisian Solo memastikan jika informasi yang kemudian dipastikan hoaks itu tersebar di sejumlah grub Whatsapp pada Selasa (28/4/2020) malam.
Polisi memastikan Informasi itu tidak benar, sebab hingga Rabu (29/4/2020) tidak ada laporan masuk mengenai aksi pembegalan di Manahan.
Berdasarkan pesan Whatsapp yang salinannya diterima Solopos.com, Rabu, pembuat pesan mengabarkan anaknya nyaris jadi korban begal sekitar pukul 03.00 WIB atau saat waktu sahur di Jalan Sam Ratulangi, Manahan, Solo.
Kronologinya, si anak yang mengendarai sepeda motor dipepet dua orang begal yang berboncengan sepeda motor. Beruntung dia tidak jatuh. Pada saat bersamaan melintas dua ojek online sehingga para begal kabur.
Pesan itu juga menginformasikan kemungkinan begal ini bersembunyi di pabrik kosong di kawasan Sam Ratulangi, Manahan.
Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (29/4/2020), menegaskan masyarakat harus berhati-hati dan jangan mudah percaya apabila menerima informasi yang tidak jelas kebenarannya. Kabar hoaks begal Manahan ini jangan dipercaya begitu saja.
Menurut dia, masyarakat Banjarsari beberapa kali disasar kabar hoaks seperti kabar penembakan di sekitar Mal Paragon, Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Solo.
"Tidak ada laporan soal pembegalan [di Jl. Sam Ratulangi, Manahan]. Itu orang-orang usil yang bikin resah. Sekarang banyak kabar hoaks, masyarakat jangan mudah percaya," kata dia mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai.
Baca Juga: Modus Tuduh Tabrak Anjing, Komplotan Begal Ngaku Polisi Rampok Pengendara
Dia meminta masyarakat tidak mudah percaya kabar tanpa sumber jelas. Masyarakat juga diminta tidak meneruskan kabar yang belum tentu kebenarannya, termasuk kabar hoaks begal Manahan tersebut.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito, kepada Soloposs.com, Kamis (16/4/2020), mengatakan masyarakat dipersilakan menanyakan langsung kepada polisi apabila memperoleh informasi yang belum tentu benar.
Masyarakat jangan mudah percaya terhadap berita-berita yang belum diketahui kebenarannya. Selain itu, jangan mudah menyebarkan informasi yang tidak pasti seperti info hoaks begal Manahan ini.
Dia menegaskan siapa saja yang menyebarkan berita bohong melalui sarana elektronik maupun pemberitaan dapat dijerat hukum pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
32 Tersangka Kasus Little Aresha Belum Semua Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya
-
BRIvolution Reignite Perkuat Bisnis BRI, KUR hingga KPR Subsidi Terus Bertumbuh
-
Lebih dari 200 Penari dari Berbagai Daerah Ramaikan Lomba Tari Kreasi 2026 di Saloka Theme Park
-
Jateng Jadi Basis Pelanggan Terbesar Indosat, Trafik Data Naik 10,4 Persen
-
50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan