SuaraJawaTengah.id - Terkuak adanya kandungan racun sianida yang diduga dipakai seorang dukun berinisial AM alias G alias C untuk menghabisi nyawa lelaki berinsial SN (49) dan perempuan, TR di Banyuanyar, Banjarsari, Solo, beberapa waktu lalu.
Kedua korban ditemukan tewas dalam kondisi telanjang di atas sajadah. Kandungan sianida itu ditemukan dari hasil laboratorium forensik atau labfor.
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito, saat ditemui Solopos.com--jaringan Suara.com mengatakan ada kandungan selain sianida dalam pemeriksaan sampel jus buah itu.
Namun, kandungan sianida dalam tiga bungkus racun tikus itulah yang paling dominan dalam kasus pembunuhan pria-wanita di Banyuanyar, Solo, itu.
"Sianida itu tercampur dalam minuman jus buah naga,” ujarnya di Mapolresta Solo pada Selasa (28/4/2020).
Sebelumnya, Purbo menyampaikan di lokasi kejadian ditemukan cairan berwarna kecokelatan berdekatan dengan posisi dua jenazah korban. Cairan itu identik dengan cairan yang keluar dari mulut kedua korban itu.
Membikin Geger
Sebagaimana diberitakan, kedua korban ditemukan tak bernyawa di salah satu rumah kontrakan wilayah Banyuanyar, Solo. Jenazah mereka ditemukan dalam kondisi tanpa pakaian.
Kasus pembunuhan pria-wanita di Banyuanyar, Solo, ini membikin geger warga sekitar. Tak lama setelah penemuan jenazah itu, polisi menangkap satu orang yang diduga sebagai pelaku.
Baca Juga: Dipecat Jokowi, Sitti Hikmawatty Ngaku Dapat Dukungan dari Syafii Maarif
Orang berinisial AM alias G alias C itu terlihat keluar dari rumah kontrakan di Banyuanyar sebelumnya mayat pria-wanita itu ditemukan warga. Hasil penyelidikan sementara, korban SN dan TR dibunuh menggunakan racun tikus.
AM alias G alias C diduga awalnya hanya berniat membunuh korban lelaki, SN, dengan motif untuk menguasai uang Rp725 juta milik SN. Namun, saat lokasi ternyata ada TR yang sedang membantu SN bersih-bersih rumah. TR ikut dihabisi karena pelaku khawatir perempuan itu menjadi saksi atas perbuatannya.
Polisi menjerat AM dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Berita Terkait
-
Dukun AM Jadi Pembunuh Tunggal Warga Ciledug, Tewas Telanjang di Sajadah
-
Viral, Temuan Jasad Perempuan di Situ Pengarengan Ternyata Korban Rampok
-
Belajar di Rumah Sampai Lebaran, Siswa di Solo Dilarang Keluyuran
-
11 Hari Tak Pulang ke Rumah, Mustofa Ditemukan Tewas Telanjang di Hutan
-
Rumah Dekat Terminal, Seorang Ibu Jadi Pasien ke-16 Corona di Solo
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama