Dany Garjito
Jum'at, 01 Mei 2020 | 14:22 WIB
Kondisi rumah korban percobaan perampokan di Cantelan RT 001/RW 006, Ketandan, Klaten Utara, Kamis (30/4). Rumah milik Ning itu disatroni sejumlah perampok, Rabu (29/4/2020) pukul 23.30 WIB. (Solopos-Ponco Suseno)
Sumiati, tersangka kasus perampokan dan penyekapan terhadap warga di Klaten. (istimewa).

Aksi perampokan disertai penyekapan dan ancaman pembunuhan juga telah terjadi di Sidomulyo, Sidowayah, Polanharjo, Klaten, Minggu (26/4/2020) pagi. Aparat Polsek Polanharjo mampu mengungkap kasus tersebut dengan menangkap pelaku perampokan, yakni Sumiyati, 43, Rabu (29/4/2020).

Sehari-hari, Sumiyati yang mengontrak di Tegalrejo, Sawit, Boyolali itu dikenal sebagai penjual satai keliling. Sumiyati nekat merampok karena butuh uang guna membayar utang dan memberikan uang jajan untuk anaknya.

Sumiyati yang berhasil menggondol kalung, gelang, dan uang Rp1 juta itu dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.

Itulah tiga perampokan di Klaten yang terjadi selama Minggu-Kamis (26-30/4/2020)!

Load More