Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito
Jum'at, 01 Mei 2020 | 14:22 WIB
Kondisi rumah korban percobaan perampokan di Cantelan RT 001/RW 006, Ketandan, Klaten Utara, Kamis (30/4). Rumah milik Ning itu disatroni sejumlah perampok, Rabu (29/4/2020) pukul 23.30 WIB. (Solopos-Ponco Suseno)

Saat disekap, mulut Ning disumpal dengan kaus dalam milik anaknya. Kedua tangan diikat dengan bra dan kaki diikat dengan daster. Satu dari dua perampok juga sempat melukai lengan kiri Ning. Penyekapan terhadap Ning juga disaksikan salah seorang anaknya yang masih bocah, LG.

“Saat kejadian itu saya menonton televisi di lantai I. Dua perampok itu naik ke lantai II [memanjat dinding rumah]. Saat kejadian itu, Fendi yang menjadi anak menantu saya sedang ronda malam di depan rumah. Lantaran takut tepergok, para perampok itu segera kabur [tanpa membawa uang]. Warga di sini sempat nguber-nguber perampok itu, tapi tidak kecekel (tertangkap--red),” kata Lasini, 67, yang menjadi ibu dari Ning.

Kapolsek Klaten Utara, AKP Endang Sulistyowati, mengaku sudah memperoleh laporan tentang aksi percobaan perampokan dan penyekapan di Ketandan itu. Sembari memintai keterangan tiga saksi, polisi juga menyita barang bukti berupa pisau milik seorang perampok yang ketinggalan di rumah Ning, alat pengikat, dan kaleng kecil.

“Kami masih menyelidiki kasus tersebut. Pelaku belum sempat mencuri apa-apa. Tak ada kerugian material. Tiga saksi yang kami mintai keterangan, korban itu sendiri [Ning], suaminya [Fendi], dan bapaknya [Joko],” katanya.

Baca Juga: Viral Sopir Ojol Dilarang Pulang Cewek Pelanggannya, Ternyata...

3. Perampokan di Polanharjo, pelaku butuh uang untuk uang jajan anaknya

Sumiati, tersangka kasus perampokan dan penyekapan terhadap warga di Klaten. (istimewa).

Aksi perampokan disertai penyekapan dan ancaman pembunuhan juga telah terjadi di Sidomulyo, Sidowayah, Polanharjo, Klaten, Minggu (26/4/2020) pagi. Aparat Polsek Polanharjo mampu mengungkap kasus tersebut dengan menangkap pelaku perampokan, yakni Sumiyati, 43, Rabu (29/4/2020).

Sehari-hari, Sumiyati yang mengontrak di Tegalrejo, Sawit, Boyolali itu dikenal sebagai penjual satai keliling. Sumiyati nekat merampok karena butuh uang guna membayar utang dan memberikan uang jajan untuk anaknya.

Sumiyati yang berhasil menggondol kalung, gelang, dan uang Rp1 juta itu dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.

Itulah tiga perampokan di Klaten yang terjadi selama Minggu-Kamis (26-30/4/2020)!

Baca Juga: Heboh Takmir Mau Robohkan Masjid di Banyumas, Ini Klarifikasi Jamaahnya

Load More