SuaraJawaTengah.id - Usai menjalani pemeriksaan dari para saksi, tersangka penolakan jenazah positif virus corona di Banyumas kini bertambah menjadi 7 orang. Mereka yang ditetapkan jadi tersangka berusaha memaksa menghentikan penggalian kuburan.
Sebelumnya Polresta Banyumas telah menetapkan empat orang tersangka. Ketiga tersangka baru merupakan warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas yang berprofesi sebagai wiraswasta.
"Kita tetapkan lagi tiga orang pelaku dengan TKP di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja. Mereka adalah S (49), lalu A (49) dan E (47)," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).
Ketiga pelaku tersebut menurut Berry memiliki peran masing-masing. Pelaku S diduga mengajak sekaligus memberitahukan kepada warga yang lain supaya datang ke balai desa atau lokasi pemakaman untuk melakukan penolakan pemakaman.
"Lalu pelaku A, diduga berperan mengajak anggota Whatsapp Group Anti Covid-19 menolak pemakaman dengan cara mengirimkan rekaman suara," jelasnya.
Kemudian pelaku E diduga yang memerintahkan proses penggalian kubur dihentikan. Selain itu juga ia diduga yang menutup akses jalan menuju lokasi pemakaman menggunakan truck besar.
"Ketiga tersangka tersebut tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor. Namun berkas sudah masuk ke kejaksaan tinggal menunggu pemeriksaan dari Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.
Tambahan tiga tersangka tersebut sama seperti keempat tersangka sebelumnya, dinilai melanggar Pasal 212 atau 214 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Banyumas telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah covid-19 di Kabupaten Banyumas.
Baca Juga: Tujuh Travel Gelap Angkut Pemudik Ditindak Satlantas Polresta Banyumas
Empat tersangka sebelumnya adalah K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja yang merupakan seorang PNS aktif dan diduga menjadi provokator penolakan pemakaman jenazah covid-19 di desa itu.
Dua tersangka lagi adalah S (45) dan K (46) warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen yang diduga berusaha menghalangi ambulans pengangkut jenazah positif covid-19 di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen pada awal bulan ini.
Kemudian menyusul A (26) yang merupakan warga Desa/Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas.
Peran dari tersangka A diduga sebagai pelempar bambu ke arah mobil ambulans.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
-
Gebrakan Awal Tahun, Saloka Theme Park Gelar Saloka Mencari Musik Kolaborasi dengan Eross Candra
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga