SuaraJawaTengah.id - Usai menjalani pemeriksaan dari para saksi, tersangka penolakan jenazah positif virus corona di Banyumas kini bertambah menjadi 7 orang. Mereka yang ditetapkan jadi tersangka berusaha memaksa menghentikan penggalian kuburan.
Sebelumnya Polresta Banyumas telah menetapkan empat orang tersangka. Ketiga tersangka baru merupakan warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas yang berprofesi sebagai wiraswasta.
"Kita tetapkan lagi tiga orang pelaku dengan TKP di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja. Mereka adalah S (49), lalu A (49) dan E (47)," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).
Ketiga pelaku tersebut menurut Berry memiliki peran masing-masing. Pelaku S diduga mengajak sekaligus memberitahukan kepada warga yang lain supaya datang ke balai desa atau lokasi pemakaman untuk melakukan penolakan pemakaman.
"Lalu pelaku A, diduga berperan mengajak anggota Whatsapp Group Anti Covid-19 menolak pemakaman dengan cara mengirimkan rekaman suara," jelasnya.
Kemudian pelaku E diduga yang memerintahkan proses penggalian kubur dihentikan. Selain itu juga ia diduga yang menutup akses jalan menuju lokasi pemakaman menggunakan truck besar.
"Ketiga tersangka tersebut tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor. Namun berkas sudah masuk ke kejaksaan tinggal menunggu pemeriksaan dari Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.
Tambahan tiga tersangka tersebut sama seperti keempat tersangka sebelumnya, dinilai melanggar Pasal 212 atau 214 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Banyumas telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah covid-19 di Kabupaten Banyumas.
Baca Juga: Tujuh Travel Gelap Angkut Pemudik Ditindak Satlantas Polresta Banyumas
Empat tersangka sebelumnya adalah K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja yang merupakan seorang PNS aktif dan diduga menjadi provokator penolakan pemakaman jenazah covid-19 di desa itu.
Dua tersangka lagi adalah S (45) dan K (46) warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen yang diduga berusaha menghalangi ambulans pengangkut jenazah positif covid-19 di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen pada awal bulan ini.
Kemudian menyusul A (26) yang merupakan warga Desa/Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas.
Peran dari tersangka A diduga sebagai pelempar bambu ke arah mobil ambulans.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Raih Predikat Prestisius Golden Medal 2026, Semen Gresik Pertahankan Bintang Lima TOP GRC
-
Pelabuhan Tanjung Emas Didorong Naik Kelas Jadi Gerbang Utama Ekspor-Impor
-
Kalah dari Persita, Fabio Lefundes: Java United FC Masih Berproses
-
Ketika Al-Qur'an Satukan Semua Golongan: Cerita Dibalik Megahnya MTQ Nasional di Jateng
-
Kendal Tornado FC Menangi Laga Perdana, Presiden Klub Ingin Tim Konsisten dan Disiplin