Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 14 Mei 2020 | 14:48 WIB
Penemuan dua mayat berjenis kelamin laki-laki dan perempuan tanpa busana di RT4/RW12 Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/4/2020) dini hari, menggegerkan warga setempat. [Solopos]

"Reka ulang ini, untuk memperjelas apa sebenarnya yang terjadi sesuai fakta di lapangan atau sudah sesuai dengan BAP kemudian diajukan ke Jaksa Penuntut Umum untuk kelengkapan persiadangan," katanya.

Sebelumnya, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap dua korban Sunarno (49) dan Triyani (36) di rumah kontrakan di Jalan Pleret Utama No.33 Banyuanyar Solo, pada Kamis (10/4) dini hari. Polisi berhasil menangkap pelakunya Cholil alias G (57) warga Gilingan Solo.

Polisi juga menemukan uang senilai Rp725 juta milik korban yang dibawa tersangka, dan sisa racun tikus. Uang itu awalnya dari korban untuk membeli tanah di Boyolali. Namun, pelaku punya niatan lain ingin memiliki uang milik korban itu.

Atas perbuatan tersangka yang meracuni korbannya tersebut dikenai Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Kasus Pembunuhan berencana, ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara. (Antara)

Baca Juga: Drama Hubungan Gelap Berujung Pembunuhan di Bantaeng, 1 Keluarga Ditangkap

Load More