SuaraJawaTengah.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wonogiri memperbolehkan sholat Idul Fitri digelar berjamaah. Namun, MUI mengimbau bagi panitia pelaksanaan sholat Ied harus membatasi jumlah jamaah.
Dalam pelaksanaanya, jemaah harus mematuhi protokol kesehatan sesuai yang dianjurkan pemerintah. Keputusan tersebut sesuai anjuran dari MUI Wonogiri yang tertuang dalam Surat Edaran No: 01/MUI.WNG/V/2020.
Kepala Kementerian Agama Wonogiri, Cahyo Sukmana, mengatakan sholat Idul Fitri secara jemaah bisa dilaksanakan di daerah, perkampungan atau perumahan yang wilayahnya tidak luas dan jumlah penduduk tidak padat.
Pelaksanaan dapat dilakukan di sekitar area perumahan. Pelaksanaan tidak diperkenankan di masjid atau lapangan, terlebih yang berdekatan dengan jalan raya.
Baca Juga: WhatsApp Sudah Bisa Video Call 50 Orang
Jemaah yang mengikuti sholat harus dalam satu lingkungan, warga luar daerah tidak diperkenan mengikuti. Jadi harus ada identifikasi jemaah yang akan mengikuti sholat. Untuk perumahan atau perkampungan yang mempunyai wilayah luas dan penduduk padat, dianjurkan untuk sholat di rumah.
Ia mengatakan, batasan yang diperbolehkan untuk melaksanakan sholat jemaah sebanyak 15 orang. “Maksimal 15 orang, jika tambah sedikit misal delapan belas atau sembilan belas diperkenankan,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Selasa (19/5/2020).
Pada prinsipnya, menurut dia, pemerintah mengimbau agar pelaksanaan sholat Idulfitri dilakukan di rumah bersama anggota keluarga atau sendiri (munfarid). Karena hingga saat ini penularan Covid-19 masih cukup tinggi, sehingga kegiatan yang melibatkan kerumunan perlu dihindari.
Jika terpaksa harus dilaksanakan, harus membatasi jumlah jemaah dan mematuhi ketentuan yang sudah dianjurkan. Karena semangat umat Islam di Jawa Tengah untuk menyelenggarakan sholat Idulfitri masih tinggi.
“Sebenarnya bisa dilakukan sholat jemaah dalam satu kampung, tetapi harus ada identifikasi calon jemaah yang mengikuti secara ketat. Misalnya, warga yang akan mengikuti dites menggunakan rapid test. Tetapi hal itu tidak memungkinkan,” ujar dia.
Baca Juga: Soal Penyelenggaraan Haji di Tengah Covid-19, Pemerintah Putuskan 1 Juni
Sholat Idulfitri, lanjut dia, hukmnya sunah. Pelaksanaannya bisa dikerjakan sendiri tanpa ada kutbah. Jika dikerjakan secara jemaah, maka disunahkan untuk kutbah.
Berita Terkait
-
Alert! Kemenkes Peringatkan Potensi Peningkatan Covid-19
-
Virus Corona Ngamuk Lagi, Kasus Covid-19 di Singapura Meroket Hingga Dua Kali Lipat
-
Sepatu Gibran Rakabuming Saat Sholat Idul Fitri Bikin Salfok, Ternyata Harganya Menggoda Dompet
-
Doa Keramas Idul Fitri untuk Pria dan Wanita, Lengkap dengan Tata Caranya
-
Bacaan Takbir 7 Kali dan 5 Kali Pada Rakaat Pertama dan Kedua Sholat Idul Fitri
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Berbalik Merosot
-
Maskapai Rela Turunkan Harga Tiket Pesawat Selama Libur Nataru
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
Terkini
-
Waspada! Semarang Berpotensi Hadapi Hujan Lebat dan Angin Kencang Selama Sepekan ke Depan
-
Akademisi UIN Walisongo Soroti Praktik Politik Uang dan Lemahnya Peran Bawaslu di Pilkada 2024
-
Misteri Tewasnya Siswa SMK di Semarang: Polisi Bongkar Makam untuk Ungkap Fakta!
-
Hasil Sementara Pilkada Kendal: Tika-Benny Unggul Signifikan, Ajak Rival Bersatu
-
UMKM Singorojo Bergeliat! Telkomsel Perluas Jaringan Internet di Daerah Terpencil