SuaraJawaTengah.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wonogiri memperbolehkan sholat Idul Fitri digelar berjamaah. Namun, MUI mengimbau bagi panitia pelaksanaan sholat Ied harus membatasi jumlah jamaah.
Dalam pelaksanaanya, jemaah harus mematuhi protokol kesehatan sesuai yang dianjurkan pemerintah. Keputusan tersebut sesuai anjuran dari MUI Wonogiri yang tertuang dalam Surat Edaran No: 01/MUI.WNG/V/2020.
Kepala Kementerian Agama Wonogiri, Cahyo Sukmana, mengatakan sholat Idul Fitri secara jemaah bisa dilaksanakan di daerah, perkampungan atau perumahan yang wilayahnya tidak luas dan jumlah penduduk tidak padat.
Pelaksanaan dapat dilakukan di sekitar area perumahan. Pelaksanaan tidak diperkenankan di masjid atau lapangan, terlebih yang berdekatan dengan jalan raya.
Jemaah yang mengikuti sholat harus dalam satu lingkungan, warga luar daerah tidak diperkenan mengikuti. Jadi harus ada identifikasi jemaah yang akan mengikuti sholat. Untuk perumahan atau perkampungan yang mempunyai wilayah luas dan penduduk padat, dianjurkan untuk sholat di rumah.
Ia mengatakan, batasan yang diperbolehkan untuk melaksanakan sholat jemaah sebanyak 15 orang. “Maksimal 15 orang, jika tambah sedikit misal delapan belas atau sembilan belas diperkenankan,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Selasa (19/5/2020).
Pada prinsipnya, menurut dia, pemerintah mengimbau agar pelaksanaan sholat Idulfitri dilakukan di rumah bersama anggota keluarga atau sendiri (munfarid). Karena hingga saat ini penularan Covid-19 masih cukup tinggi, sehingga kegiatan yang melibatkan kerumunan perlu dihindari.
Jika terpaksa harus dilaksanakan, harus membatasi jumlah jemaah dan mematuhi ketentuan yang sudah dianjurkan. Karena semangat umat Islam di Jawa Tengah untuk menyelenggarakan sholat Idulfitri masih tinggi.
“Sebenarnya bisa dilakukan sholat jemaah dalam satu kampung, tetapi harus ada identifikasi calon jemaah yang mengikuti secara ketat. Misalnya, warga yang akan mengikuti dites menggunakan rapid test. Tetapi hal itu tidak memungkinkan,” ujar dia.
Baca Juga: WhatsApp Sudah Bisa Video Call 50 Orang
Sholat Idulfitri, lanjut dia, hukmnya sunah. Pelaksanaannya bisa dikerjakan sendiri tanpa ada kutbah. Jika dikerjakan secara jemaah, maka disunahkan untuk kutbah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Jelang EPA U-19, Kendal Tornado FC Youth Simulasi Jadwal Kompetisi
-
Kecelakaan Maut di Blora! Truk Rem Blong Tabrak 5 Motor, Satu Orang Tewas
-
Horor di Tol Semarang-Solo! Tronton Diduga Rem Blong Hantam 2 Truk, 1 Tewas di Tempat
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir