SuaraJawaTengah.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wonogiri memperbolehkan sholat Idul Fitri digelar berjamaah. Namun, MUI mengimbau bagi panitia pelaksanaan sholat Ied harus membatasi jumlah jamaah.
Dalam pelaksanaanya, jemaah harus mematuhi protokol kesehatan sesuai yang dianjurkan pemerintah. Keputusan tersebut sesuai anjuran dari MUI Wonogiri yang tertuang dalam Surat Edaran No: 01/MUI.WNG/V/2020.
Kepala Kementerian Agama Wonogiri, Cahyo Sukmana, mengatakan sholat Idul Fitri secara jemaah bisa dilaksanakan di daerah, perkampungan atau perumahan yang wilayahnya tidak luas dan jumlah penduduk tidak padat.
Pelaksanaan dapat dilakukan di sekitar area perumahan. Pelaksanaan tidak diperkenankan di masjid atau lapangan, terlebih yang berdekatan dengan jalan raya.
Baca Juga: WhatsApp Sudah Bisa Video Call 50 Orang
Jemaah yang mengikuti sholat harus dalam satu lingkungan, warga luar daerah tidak diperkenan mengikuti. Jadi harus ada identifikasi jemaah yang akan mengikuti sholat. Untuk perumahan atau perkampungan yang mempunyai wilayah luas dan penduduk padat, dianjurkan untuk sholat di rumah.
Ia mengatakan, batasan yang diperbolehkan untuk melaksanakan sholat jemaah sebanyak 15 orang. “Maksimal 15 orang, jika tambah sedikit misal delapan belas atau sembilan belas diperkenankan,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Selasa (19/5/2020).
Pada prinsipnya, menurut dia, pemerintah mengimbau agar pelaksanaan sholat Idulfitri dilakukan di rumah bersama anggota keluarga atau sendiri (munfarid). Karena hingga saat ini penularan Covid-19 masih cukup tinggi, sehingga kegiatan yang melibatkan kerumunan perlu dihindari.
Jika terpaksa harus dilaksanakan, harus membatasi jumlah jemaah dan mematuhi ketentuan yang sudah dianjurkan. Karena semangat umat Islam di Jawa Tengah untuk menyelenggarakan sholat Idulfitri masih tinggi.
“Sebenarnya bisa dilakukan sholat jemaah dalam satu kampung, tetapi harus ada identifikasi calon jemaah yang mengikuti secara ketat. Misalnya, warga yang akan mengikuti dites menggunakan rapid test. Tetapi hal itu tidak memungkinkan,” ujar dia.
Baca Juga: Soal Penyelenggaraan Haji di Tengah Covid-19, Pemerintah Putuskan 1 Juni
Sholat Idulfitri, lanjut dia, hukmnya sunah. Pelaksanaannya bisa dikerjakan sendiri tanpa ada kutbah. Jika dikerjakan secara jemaah, maka disunahkan untuk kutbah.
Berita Terkait
-
Alert! Kemenkes Peringatkan Potensi Peningkatan Covid-19
-
Virus Corona Ngamuk Lagi, Kasus Covid-19 di Singapura Meroket Hingga Dua Kali Lipat
-
Sepatu Gibran Rakabuming Saat Sholat Idul Fitri Bikin Salfok, Ternyata Harganya Menggoda Dompet
-
Doa Keramas Idul Fitri untuk Pria dan Wanita, Lengkap dengan Tata Caranya
-
Bacaan Takbir 7 Kali dan 5 Kali Pada Rakaat Pertama dan Kedua Sholat Idul Fitri
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Alokasi Anggaran Sampai Rp750 Juta, Jateng Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
-
Jelang Nataru, Polisi Batasi Operasional Truk di Jateng
-
Target 2045: Semarang Bangun Kota Tangguh Bencana dan Berdaya Saing Global
-
Semen Gresik Tebar Kebaikan, Bantu Pedagang Sayur Keliling di Rembang Tingkatkan Penghasilan
-
Ramai-ramai ke Rumah Jokowi, Calon Kepala Daerah Diminta Fokus pada Isu Mendasar dan Prioritas Lokal