SuaraJawaTengah.id - Penyaluran bantuan yang diberikan kepada masyarakat pada masa pandemi Covid-19 dalam beberapa waktu terkahir dinilai masih tidak adil dan merata, bahkan banyak ditemukan data ganda. Salah satunya seperti yang terjadi di Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, beberapa warga diketahui menerima bantuan ganda.
Seperti diakui Warga Jagalan, Tri (53) yang mengakui selama pandemi Covid-19 telah menerima dua kali bantuan paket sembako, yakni dari Pemkot Solo dan juga bantuan sosial tunai (BST) dari pemerintah pusat.
”Iya, kemarin dapat sembako dua kali. Terus sekarang dapat lagi yang ini,” ucapnya kepada Suara.com, saat ditemui saat pencairan BST di Kelurahan Jagalan yang dihadiri Menteri Sosial Juliani Batubara pada Kamis (21/5/2020).
Pria yang setiap harinya berjualan barang bekas tersebut mengaku tak mengetahui, jika hal tersebut tidak diperbolehkan. Dia hanya diberitahu pengurus RT agar datang ke kelurahan untuk mengambil bantuan.
Baca Juga: Kiai Borong 300 Ton Beras untuk Orang Miskin Tak Dapat Bansos Corona
Selama ini semua pendataan dilakukan oleh pengurus RT. Lagi pula selama ini RT juga tak mempersoalkan saat ada warganya yang mendapat bantuan beberapa kali.
”Dari RT nggak masalah,” ucapnya.
Serupa dengan Tri, warga Jagalan lain bernama Ayu (35) juga mengaku menerima bantuan serupa pada April dan Mei. Dia mendapat bantuan sembako dari Pemkot Solo. Lalu kemarin, dia juga mendapatkan undangan dari RT untuk datang ke kelurahan.
”Undangannya datang kemarin,” ucapnya.
Ayu mengakui, ada beberapa tetangganya yang menerima bantuan lebih dari sekali. Namun, dirinya tidak tahu detail siapa saja yang mendapat bantuan dan kriterianya seperti apa.
Baca Juga: Awasi Bansos Corona, Jokowi Minta KPK, BPK dan Kejaksaan Turun Tangan
”Nggak tahu siapa saja yang dapat. Kami cuma disuruh ambil bantuan ke sini, ya kami datang,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Bansos Kemensos Triwulan Kedua Naik Tajam, dari Rp18 Triliun Menjadi Rp120 Triliun
-
Gelombang PHK Meluas, Bansos Tak Bertambah? Begini Jawaban Gus Ipul
-
Ini Syarat Karyawan Korban PHK yang Berhak Dapat Bansos Pemerintah
-
Kemensos Siapkan Aturan Bansos Maksimal 5 Tahun per Keluarga
-
Sarat Pesan Inspiratif, MARK NCT Debut Solo Bertema Time Travel di MV 1999
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
THR Lebaran 2025 Jadi Mimpi Buruk: Ratusan Pekerja Jateng Gigit Jari, Sritex Terseret!
-
10 April 2025, Saatnya Pemegang Saham Dapat Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI
-
Mudik Lebaran 2025: Pertamax Jadi Andalan Pemudik, Konsumsi Naik 77 Persen
-
Jawa Tengah Ketiban Durian Runtuh! Gubernur Luthfi Gandeng DPR RI untuk Kucuran Dana Pusat
-
Perajin Mutiara Asal Lombok Go International, Bukti Komitmen BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Atas Karya Lokal