SuaraJawaTengah.id - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Abu Bakar Baasyir gagal mendapatkan asimilasi dari pemerintah. Padahal, kuasa hukum Abu Bakar Baasyir yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM) telah mengajukan keringanan karena kondisinya yang sudah uzur.
Advokat TPM Achmad Michdan mengatakan, pihaknya telah mengajukan kepada pemerintah. Namun, Baasyir tidak termasuk dalam salah satu narapidana yang mendapat prorgram asimilasi.
”Kalau dasarnya aturan itu memang tidak bisa mendapat asimilasi. Tapi jika kebijakannya didasarkan kemanusiaan, harusnya permohonan kami direspon. Apalagi mengacu pada aturan PBB, beliau merupakan narapidana berusia lanjut dan berpenyakit khusus,” kata Achmad Michdan saat dihubungi melalui telepon, Senin (5/25/2020).
Terkait gagalnya Baasyir mendapat asimilasi, dia tidak mempermasalahkan hal ini. Hanya saja, pihak keluarga memang berharap sekali Baasyir dikembalikan bersama keluarga.
”Kalau beliau biasa saja. Beliau juga tidak ngoyo. Bahkan malah pasrah, kalau bisa ya Alhamdulilah,”ucapnya.
Bahkan, saat ada pemberian remisi dari pemerintah, kuasa hukum dan keluarga tidak menyikapinya secara berlebihan. Menurut Michdan remisi merupakan hak semua narapidana yang harus diberikan pemerintah. Sesuai dengan perhitungan Michdan, setelah mendapat remisi Baasyir bisa bebas pada Januari 2021 mendatang.
Namun, jika mengajukan pembebasan bersyarat, masa ini sudah dilalui. Sebab, Baasyir sudah menjalani dua per tiga masa tahanan.
”Kalau pembebasan sesuai jadwal berarti kurang dari setahun beliau sudah bisa bebas,” ucapnya.
Sejauh ini, kondisi Baasyir di Lapas Kelas II A Gunung Sindur dalam keadaan sehat. Pria yang berusia 82 tahun ini masih tetap menjalani ibadah puasa seperti biasa.
Baca Juga: Usai Makan Ketupat, Gayus Tambunan hingga Abu Bakar Baasyir Dapat Remisi
”Saya terakhir ketemu pada Kamis lalu saat buka puasa bersama. Beliau sehat, masih puasa juga,”ucapnya.
Sementara itu, putra bungsu Baasyir, Abdur Rochim bersyukur ayahnya mendapat remisi. Dengan remisi tersebut, berarti mengurangi masa tahanan ayahnya. Namun sejauh ini, keluarga masih bersikukuh bahwa pemenjaraan yang dilakukan terhadap Baasyir dinilai tidak pantas.
”Bukan dibebaskan, tapi istilahnya dirumahkan. Biar kami keluarga juga bisa menjaga beliau,” katanya.
Kontributor : Rara Puspita
Berita Terkait
-
Ada Corona, Pengacara Mohon ke Jokowi agar Abu Bakar Ba'asyir Dibebaskan
-
Jokowi Kasih Grasi ke Koruptor Sakit, PKS Singgung Baasyir
-
Abu Bakar Baasyir, Buni Yani dan Gayus Dapat Remisi Kemerdekaan RI
-
Abu Bakar Ba'asyir dan Gayus Dapat Remisi Idul Fitri, Buni Yani Tidak
-
Abu Bakar Baasyir Tak Ikut Memilih di Pemilu 2019
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan