SuaraJawaTengah.id - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Abu Bakar Baasyir gagal mendapatkan asimilasi dari pemerintah. Padahal, kuasa hukum Abu Bakar Baasyir yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM) telah mengajukan keringanan karena kondisinya yang sudah uzur.
Advokat TPM Achmad Michdan mengatakan, pihaknya telah mengajukan kepada pemerintah. Namun, Baasyir tidak termasuk dalam salah satu narapidana yang mendapat prorgram asimilasi.
”Kalau dasarnya aturan itu memang tidak bisa mendapat asimilasi. Tapi jika kebijakannya didasarkan kemanusiaan, harusnya permohonan kami direspon. Apalagi mengacu pada aturan PBB, beliau merupakan narapidana berusia lanjut dan berpenyakit khusus,” kata Achmad Michdan saat dihubungi melalui telepon, Senin (5/25/2020).
Terkait gagalnya Baasyir mendapat asimilasi, dia tidak mempermasalahkan hal ini. Hanya saja, pihak keluarga memang berharap sekali Baasyir dikembalikan bersama keluarga.
”Kalau beliau biasa saja. Beliau juga tidak ngoyo. Bahkan malah pasrah, kalau bisa ya Alhamdulilah,”ucapnya.
Bahkan, saat ada pemberian remisi dari pemerintah, kuasa hukum dan keluarga tidak menyikapinya secara berlebihan. Menurut Michdan remisi merupakan hak semua narapidana yang harus diberikan pemerintah. Sesuai dengan perhitungan Michdan, setelah mendapat remisi Baasyir bisa bebas pada Januari 2021 mendatang.
Namun, jika mengajukan pembebasan bersyarat, masa ini sudah dilalui. Sebab, Baasyir sudah menjalani dua per tiga masa tahanan.
”Kalau pembebasan sesuai jadwal berarti kurang dari setahun beliau sudah bisa bebas,” ucapnya.
Sejauh ini, kondisi Baasyir di Lapas Kelas II A Gunung Sindur dalam keadaan sehat. Pria yang berusia 82 tahun ini masih tetap menjalani ibadah puasa seperti biasa.
Baca Juga: Usai Makan Ketupat, Gayus Tambunan hingga Abu Bakar Baasyir Dapat Remisi
”Saya terakhir ketemu pada Kamis lalu saat buka puasa bersama. Beliau sehat, masih puasa juga,”ucapnya.
Sementara itu, putra bungsu Baasyir, Abdur Rochim bersyukur ayahnya mendapat remisi. Dengan remisi tersebut, berarti mengurangi masa tahanan ayahnya. Namun sejauh ini, keluarga masih bersikukuh bahwa pemenjaraan yang dilakukan terhadap Baasyir dinilai tidak pantas.
”Bukan dibebaskan, tapi istilahnya dirumahkan. Biar kami keluarga juga bisa menjaga beliau,” katanya.
Kontributor : Rara Puspita
Berita Terkait
-
Ada Corona, Pengacara Mohon ke Jokowi agar Abu Bakar Ba'asyir Dibebaskan
-
Jokowi Kasih Grasi ke Koruptor Sakit, PKS Singgung Baasyir
-
Abu Bakar Baasyir, Buni Yani dan Gayus Dapat Remisi Kemerdekaan RI
-
Abu Bakar Ba'asyir dan Gayus Dapat Remisi Idul Fitri, Buni Yani Tidak
-
Abu Bakar Baasyir Tak Ikut Memilih di Pemilu 2019
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
Terkini
-
SGIC IX 2026 Torehkan Benefit Rp10,5 Miliar, Dirut Semen Gresik Dorong Insan Terus Berani Berinovasi
-
Yuk Ikutan Solo Run Fest 2026, Beli Tiket lebih Mudah lewat BRImo!
-
Stok Beras Jateng Melimpah 1,5 Juta Ton, tapi Kok Harga Malah Naik? Ini Kata Gubernur Ahmad Luthfi
-
Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik, Proyek Raksasa TPA Jatibarang Dimulai Desember 2026!
-
Alarm Kekerasan Anak di Jateng: 188 Kasus Persetubuhan Terungkap hingga Agustus 2026