SuaraJawaTengah.id - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Abu Bakar Baasyir gagal mendapatkan asimilasi dari pemerintah. Padahal, kuasa hukum Abu Bakar Baasyir yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM) telah mengajukan keringanan karena kondisinya yang sudah uzur.
Advokat TPM Achmad Michdan mengatakan, pihaknya telah mengajukan kepada pemerintah. Namun, Baasyir tidak termasuk dalam salah satu narapidana yang mendapat prorgram asimilasi.
”Kalau dasarnya aturan itu memang tidak bisa mendapat asimilasi. Tapi jika kebijakannya didasarkan kemanusiaan, harusnya permohonan kami direspon. Apalagi mengacu pada aturan PBB, beliau merupakan narapidana berusia lanjut dan berpenyakit khusus,” kata Achmad Michdan saat dihubungi melalui telepon, Senin (5/25/2020).
Terkait gagalnya Baasyir mendapat asimilasi, dia tidak mempermasalahkan hal ini. Hanya saja, pihak keluarga memang berharap sekali Baasyir dikembalikan bersama keluarga.
”Kalau beliau biasa saja. Beliau juga tidak ngoyo. Bahkan malah pasrah, kalau bisa ya Alhamdulilah,”ucapnya.
Bahkan, saat ada pemberian remisi dari pemerintah, kuasa hukum dan keluarga tidak menyikapinya secara berlebihan. Menurut Michdan remisi merupakan hak semua narapidana yang harus diberikan pemerintah. Sesuai dengan perhitungan Michdan, setelah mendapat remisi Baasyir bisa bebas pada Januari 2021 mendatang.
Namun, jika mengajukan pembebasan bersyarat, masa ini sudah dilalui. Sebab, Baasyir sudah menjalani dua per tiga masa tahanan.
”Kalau pembebasan sesuai jadwal berarti kurang dari setahun beliau sudah bisa bebas,” ucapnya.
Sejauh ini, kondisi Baasyir di Lapas Kelas II A Gunung Sindur dalam keadaan sehat. Pria yang berusia 82 tahun ini masih tetap menjalani ibadah puasa seperti biasa.
Baca Juga: Usai Makan Ketupat, Gayus Tambunan hingga Abu Bakar Baasyir Dapat Remisi
”Saya terakhir ketemu pada Kamis lalu saat buka puasa bersama. Beliau sehat, masih puasa juga,”ucapnya.
Sementara itu, putra bungsu Baasyir, Abdur Rochim bersyukur ayahnya mendapat remisi. Dengan remisi tersebut, berarti mengurangi masa tahanan ayahnya. Namun sejauh ini, keluarga masih bersikukuh bahwa pemenjaraan yang dilakukan terhadap Baasyir dinilai tidak pantas.
”Bukan dibebaskan, tapi istilahnya dirumahkan. Biar kami keluarga juga bisa menjaga beliau,” katanya.
Kontributor : Rara Puspita
Berita Terkait
-
Ada Corona, Pengacara Mohon ke Jokowi agar Abu Bakar Ba'asyir Dibebaskan
-
Jokowi Kasih Grasi ke Koruptor Sakit, PKS Singgung Baasyir
-
Abu Bakar Baasyir, Buni Yani dan Gayus Dapat Remisi Kemerdekaan RI
-
Abu Bakar Ba'asyir dan Gayus Dapat Remisi Idul Fitri, Buni Yani Tidak
-
Abu Bakar Baasyir Tak Ikut Memilih di Pemilu 2019
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo