SuaraJawaTengah.id - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Abu Bakar Baasyir gagal mendapatkan asimilasi dari pemerintah. Padahal, kuasa hukum Abu Bakar Baasyir yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM) telah mengajukan keringanan karena kondisinya yang sudah uzur.
Advokat TPM Achmad Michdan mengatakan, pihaknya telah mengajukan kepada pemerintah. Namun, Baasyir tidak termasuk dalam salah satu narapidana yang mendapat prorgram asimilasi.
”Kalau dasarnya aturan itu memang tidak bisa mendapat asimilasi. Tapi jika kebijakannya didasarkan kemanusiaan, harusnya permohonan kami direspon. Apalagi mengacu pada aturan PBB, beliau merupakan narapidana berusia lanjut dan berpenyakit khusus,” kata Achmad Michdan saat dihubungi melalui telepon, Senin (5/25/2020).
Terkait gagalnya Baasyir mendapat asimilasi, dia tidak mempermasalahkan hal ini. Hanya saja, pihak keluarga memang berharap sekali Baasyir dikembalikan bersama keluarga.
”Kalau beliau biasa saja. Beliau juga tidak ngoyo. Bahkan malah pasrah, kalau bisa ya Alhamdulilah,”ucapnya.
Bahkan, saat ada pemberian remisi dari pemerintah, kuasa hukum dan keluarga tidak menyikapinya secara berlebihan. Menurut Michdan remisi merupakan hak semua narapidana yang harus diberikan pemerintah. Sesuai dengan perhitungan Michdan, setelah mendapat remisi Baasyir bisa bebas pada Januari 2021 mendatang.
Namun, jika mengajukan pembebasan bersyarat, masa ini sudah dilalui. Sebab, Baasyir sudah menjalani dua per tiga masa tahanan.
”Kalau pembebasan sesuai jadwal berarti kurang dari setahun beliau sudah bisa bebas,” ucapnya.
Sejauh ini, kondisi Baasyir di Lapas Kelas II A Gunung Sindur dalam keadaan sehat. Pria yang berusia 82 tahun ini masih tetap menjalani ibadah puasa seperti biasa.
Baca Juga: Usai Makan Ketupat, Gayus Tambunan hingga Abu Bakar Baasyir Dapat Remisi
”Saya terakhir ketemu pada Kamis lalu saat buka puasa bersama. Beliau sehat, masih puasa juga,”ucapnya.
Sementara itu, putra bungsu Baasyir, Abdur Rochim bersyukur ayahnya mendapat remisi. Dengan remisi tersebut, berarti mengurangi masa tahanan ayahnya. Namun sejauh ini, keluarga masih bersikukuh bahwa pemenjaraan yang dilakukan terhadap Baasyir dinilai tidak pantas.
”Bukan dibebaskan, tapi istilahnya dirumahkan. Biar kami keluarga juga bisa menjaga beliau,” katanya.
Kontributor : Rara Puspita
Berita Terkait
-
Ada Corona, Pengacara Mohon ke Jokowi agar Abu Bakar Ba'asyir Dibebaskan
-
Jokowi Kasih Grasi ke Koruptor Sakit, PKS Singgung Baasyir
-
Abu Bakar Baasyir, Buni Yani dan Gayus Dapat Remisi Kemerdekaan RI
-
Abu Bakar Ba'asyir dan Gayus Dapat Remisi Idul Fitri, Buni Yani Tidak
-
Abu Bakar Baasyir Tak Ikut Memilih di Pemilu 2019
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Lewat RUPSLB, BRI Optimistis Perkuat Tata Kelola dan Dorong Kinerja 2026
-
Kinerja Berkelanjutan, BRI Kembali Salurkan Dividen Interim Kepada Pemegang Saham 2025
-
Ini Tanggal Resmi Penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah 2026: Siap-siap Gajian Naik?
-
Melalui BRI Peduli, BRI Hadir Dukung Pemulihan Korban Bencana di Sumatra
-
Mitigasi Risiko Bencana di Kawasan Borobudur, BOB Larang Pengeboran Air Tanah dan Penebangan Masif