SuaraJawaTengah.id - Bandar Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang memperpanjang masa pembatasan perjalanan orang sampai 7 Juni pekan depan. Sebelumnya, pembatasan perjalanan orang pada masa pendemi Covid-19 itu ditetapkan hingga 1 Juni 2020.
Namun, keputusan itu diubah menyusul terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116/2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Permenhub No. 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Persebaran Covid-19.
General Manager PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto, mengaku perpanjangan pembatasan perjalanan itu dilakukan guna mendukung aturan pemerintah untuk memutus rantai persebaran Covid-19.
“Bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan diimbau memenuhi kriteria pengecualian pembatasan orang. Selain itu, penumpang diminta melengkapi persyaratan sesuai aturan yang tercantum dalam SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No.5/2020,” jelas Hardi dalam pernyataan persnya, Senin (1/6/2020).
Selain ketentuan tersebut, jika pada daerah tujuan mempersyaratkan hasil tes swab PCR dan persyaratan lain, maka calon penumpang wajib memenuhi.
Dalam memberikan pelayanan kepada penumpang selama masa pembatasan perjalanan, manajemen Bandara Ahmad Yani Semarang bekerja sama dengan TNI, Polri, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Semarang dan Jateng, serta dengan pihak maskapai.
Dengan kerja sama itu diharapkan penumpang yang melakukan perjalanan terseleksi dengan baik dan bisa memutus rantai persebaran virus corona.
“Kami berharap dengan kebijakan ini masyarakat yang akan keluar masuk suatu daerah melalui jalur udara dapat terseleksi dan mempercepat penanganan Covid-19. Selain itu, masyarakat juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan pola hidup bersih dan sehat (PHBS),” imbuhnya.
Sementara itu, selama Mei 2020 Bandara Ahmad Yani Semarang telah melayani 124 pergerakan pesawat. Sedangkan jumlah penumpang mencapai 2.329 orang dan 146.517 kg kargo, baik domestik maupun mancanegara.
Baca Juga: BAHAYA! Khofifah Kasih Cap Surabaya Zona Merah Tua Wabah Virus Corona
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah
-
Polisi Bubarkan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah, Jubir JAI: Itu Cuma Camping Anak-Anak dan Olahraga
-
Musim Kemarau Sudah Dekat, BMKG Beri Peringatan Hujan Masih akan Mengguyur Wilayah Jateng
-
Apresiasi Ombudsman Jateng, YPAI biMBA AIUEO: Keadilan untuk Rumah Baca Purbalingga Terwujud
-
Predator Dana Hari Tua: Eks Pegawai Bank Tipu 60 Pensiunan di Purwokerto Lewat Investasi Bodong