SuaraJawaTengah.id - Kawasan wisata Baturraden di Purwokerto, Jawa Tengah akan dibuka lagi. Nantinya pengunjung harus menerapkan standar aturan new normal wabah virus corona.
Wisata Baturraden ditutup sejak 16 Maret 2020. Kawasan Baturraden menjadi lokasi favorit kunjungan wisatawan domestik yang mencapai puluhan ribu dalam satu hari. Berbeda dengan tahun ini, yang sama sekali tidak ada pengunjung akibat penutupan.
"Pertama yang kita siapkan adalah sisi pekerjanya dul untuk melayani wisatawan yang akan berkunjung ke sini," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten, Asis Kusumandani saat ditemui di kawasan wisata Baturraden, Rabu (3/6/2020).
Para wisatawan yang datang ke Baturraden diwajibkan menggunakan masker, jika tidak maka tidak diperbolehkan masuk. Selain itu pihak pengelola juga menyiapkan sistem pembayaran non tunai.
"Tujuannya agar mengurangi sentuhan dengan uang cash. Karena kita tahu sendiri uang cash tidak tahu bersih atau tidaknya. Jadi kita siapkan tempat penukaran di lokasi. Semoga sih, yang pada kesini sudah dalam membawa kartu pembayaran non tunai. Itu juga salah satu syarat bisa masuk ke lokasi wisata," ujarnya.
Untuk jumlah kunjungan wisata sendiri akan dibatasi, jika dalam waktu liburan hari biasa bisa mencapai sepuluh ribu, namun untuk kali ini hanya menampung 50 persennya untuk menghindari kerumunan di dalam lokasi wisata. Semua harus menyesuaikan Standar Operasional Prosedur yang baru.
"Misalkan saja di Baturraden, nanti akan kita buat sesuai SOP. Di jalur antrian, hanya perwakilan. Sebelum masuk di ukur suhu, cuci tangan. Pedagang yang berjualan juga kita atur jaraknya. Untuk yang makanan, sudah kita wajibkan agar selalu menjaga kebersihan," jelasnya.
Ia memperkirakan tidak lama lagi lokasi wisata akan dibuka melihat data jumlah kondisi pasien positif di Kabupaten Banyumas yang sudah mengalami tren penurunan. Namun pihaknya harus merapatkan dengan Bupati dan jajaran dinas lainnya.
"Kita lihat kondisi pasien positif di Banyumas sudah mulai turun. Tidak lama lagi mungkin tempat ibadah juga akan dibuka karena sudah dirapatkan. Kita tinggal tunggu keputusan lokasi wisata. Yang jelas kita sudah mulai membersihkan lokasi wisata. Lalu petugas juga sudah kita briefing tata cara kunjungan wisata," lanjutnya.
Baca Juga: Pantai di Jakarta Akan Dibuka, Pemprov: Risiko Penularan Corona Lebih Kecil
Asis menegaskan, nantinya, pada saat buka tempat wisata harus ada ijin Bupati. Ia mengaku tidak mengejar PAD dahulu. Namun keselamatan pengunjung yang utama.
"Nanti harus ada surat pernyataan dengan pengelola, intinya bertanggungjawab atas kesanggupan protokol kesehatan. Intinya jangan sampai wisata jadi klaster baru," pungkasnya.
Hingga saat ini jumlah pekerja yang bekerja di kawasan wisata Baturraden sekitar 100 orang. Selama massa penutupan mereka hanya melakukan perawatan agar kawasan wisata tidak kumuh dan tetap terawat.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya
-
Fakta-Fakta Miris Erfan Soltani: Demonstran Iran yang Divonis Hukuman Mati