SuaraJawaTengah.id - Pasar Kliwon di Kabupaten Kudus ditutup pemkab setempat. Langkah tersebut dilakukan karena banyak ditemukan pelanggaran yang dilakukan pedagang maupun pengunjung, lantaran tak mematuhi protokol kesehatan.
Kepala Pasar Kliwon Sugito mengonfirmasi penutupan Pasar Kliwon karena adanya pelanggaran protokol kesehatan yang sebelumnya sudah disampaikan dan disosialisasikan kepada pedagang maupun pengunjung.
"Dari sidak yang digelar sebelumnya, ternyata ditemukan pedagang yang membawa masker namun tidak dipakai, demikian halnya pembeli juga sama. Bahkan, Plt Bupati Kudus M Hartopo yang melakukan inspeksi mendadak di pasar juga menemukan pemandangan serupa sehingga memutuskan untuk menutup sementara," ujarnya seperti dilansir Antara di Kudus pada Kamis (4/6/2020).
Penutupan pasar dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni mulai Jumat (5/6/2020) hingga Sabtu (6/6/2020). Dengan pemberlakuan kebijakan tersebut, diharapkan bakal menjadi efek jera bagi pedagang.
Baca Juga: Aktivitas Pasar Bikin Lonjakan Kasus Covid-19 di Kalimantan Selatan
"Ketika ada salah satu pedagang yang terpapar Covid-19, tentunya yang lainnya juga ikut khawatir tertular," ujarnya.
Terkait dengan salah satu pedagang Pasar Kliwon yang positif Covid-19, Sugito membenarkannya. Dia mengemukakan, yang bersangkutan merupakan warga Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara dan teregristasi sebagai pedagang di Pasar Kliwon pada los 136 di blok A berjualan konveksi.
Hanya saja, kata dia, yang bersangkutan tidak selalu di pasar karena sebelumnya sedang ke Jawa Timur untuk kepentingan usaha.
Pemkab Kudus sendiri sudah menyosialisasikan rencana penutupan pasar melalui pengeras suara dari pagi hingga siang hari, termasuk Kepala Dinas Pasar Sudiharti juga ikut mengumumkan hal itu. Surat terkait penutupan pasar tersebut, juga sudah diedarkan dengan harapan semuanya membaca.
Penutupan pasar juga berlaku untuk para pedagang kaki lima yang biasa berjualan di halaman pasar selama dua hari.
Baca Juga: Seluruh Mal dan Pasar di Jakarta Dibuka 15 Juni 2020
Berdasarkan surat edaran dari Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus yang ditandatangani Kepala Dinas Perdagangan Sudiharti tertanggal 4 Juni 2020, disebutkan alasan penutupan karena temuan pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di pasar masih banyak pedagang maupun pengunjung yang mematuhinya.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
Terkini
-
Nikmati Libur Lebaran, Ribuan Wisatawan dari Berbagai Daerah Ramaikan Saloka Theme Park
-
Viral Tarian Bagi-bagi THR Diduga Tarian Yahudi? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Kenapa Banyak yang Menikah di Bulan Syawal? Ini Jawabannya
-
Habbie, UMKM Minyak Telon Binaan BRI Tampil dengan Prestasi Keren di UMKM EXPO(RT) 2025
-
Operasi Ketupat Candi 2025: Kapolda Jateng Kawal Kenyamanan Pemudik di Jalur Solo-Jogja