SuaraJawaTengah.id - Pasar Kliwon di Kabupaten Kudus ditutup pemkab setempat. Langkah tersebut dilakukan karena banyak ditemukan pelanggaran yang dilakukan pedagang maupun pengunjung, lantaran tak mematuhi protokol kesehatan.
Kepala Pasar Kliwon Sugito mengonfirmasi penutupan Pasar Kliwon karena adanya pelanggaran protokol kesehatan yang sebelumnya sudah disampaikan dan disosialisasikan kepada pedagang maupun pengunjung.
"Dari sidak yang digelar sebelumnya, ternyata ditemukan pedagang yang membawa masker namun tidak dipakai, demikian halnya pembeli juga sama. Bahkan, Plt Bupati Kudus M Hartopo yang melakukan inspeksi mendadak di pasar juga menemukan pemandangan serupa sehingga memutuskan untuk menutup sementara," ujarnya seperti dilansir Antara di Kudus pada Kamis (4/6/2020).
Penutupan pasar dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni mulai Jumat (5/6/2020) hingga Sabtu (6/6/2020). Dengan pemberlakuan kebijakan tersebut, diharapkan bakal menjadi efek jera bagi pedagang.
"Ketika ada salah satu pedagang yang terpapar Covid-19, tentunya yang lainnya juga ikut khawatir tertular," ujarnya.
Terkait dengan salah satu pedagang Pasar Kliwon yang positif Covid-19, Sugito membenarkannya. Dia mengemukakan, yang bersangkutan merupakan warga Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara dan teregristasi sebagai pedagang di Pasar Kliwon pada los 136 di blok A berjualan konveksi.
Hanya saja, kata dia, yang bersangkutan tidak selalu di pasar karena sebelumnya sedang ke Jawa Timur untuk kepentingan usaha.
Pemkab Kudus sendiri sudah menyosialisasikan rencana penutupan pasar melalui pengeras suara dari pagi hingga siang hari, termasuk Kepala Dinas Pasar Sudiharti juga ikut mengumumkan hal itu. Surat terkait penutupan pasar tersebut, juga sudah diedarkan dengan harapan semuanya membaca.
Penutupan pasar juga berlaku untuk para pedagang kaki lima yang biasa berjualan di halaman pasar selama dua hari.
Baca Juga: Aktivitas Pasar Bikin Lonjakan Kasus Covid-19 di Kalimantan Selatan
Berdasarkan surat edaran dari Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus yang ditandatangani Kepala Dinas Perdagangan Sudiharti tertanggal 4 Juni 2020, disebutkan alasan penutupan karena temuan pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di pasar masih banyak pedagang maupun pengunjung yang mematuhinya.
Selama penutupan pasar, akan dievaluasi dan penataan kembali serta penyemprotan disinfektan di lingkungan Pasar Kliwon. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
BRI Tekankan Pentingnya Financial Discipline Bagi Generasi Muda
-
Tak Lagi Didominasi Tim Unggulan, Juara Baru Muncul di MilkLife Soccer Challenge Semarang 2026
-
Mesin Bermasalah di Udara, Pilot Sky Ranger Terpaksa Mendarat di Sawah Blora hingga Pesawat Terbakar
-
Bukan Sekadar Pindah Markas, Ini Alasan Java United Dibawa ke Semarang
-
Jateng Diibaratkan Gadis Cantik, Exco PSSI Khairul Anwar Siap Maju Calonkan Diri Pimpin PSSI Jateng