SuaraJawaTengah.id - SH, wanita asal Sukodono, Sragen, Jawa Tengah terlibat cinta terlarang dengan pamannya sendiri, SK. Hubungan keduanya membuat SH hamil hingga memiliki 2 anak.
Belakangan, SH kebingungan mengurus kartu keluarga untuk anak-anaknya. Bahkan tokoh masyarakat setempat juga ikut dibuat repot dengan hal tersebut.
Dikutip dari Solopos.com -- jaringan Suara.com, Kamis (18/6/2020), cerita berawal ketika SH menyusul orang tua merantau ke Pekanbaru, Riau, setelah lulus SMA.
Selama merantau, SH bertemu dengan SK, pria yang masih punya hubungan darah dengan dirinya.
Sebenarnya selisih usia keduanya cukup jauh, yakni 14 tahun. Karena hubungannya semakin dekat, si paman dan keponakan jatuh cinta.
Orang tua mereka tidak mengetahui hubungan spesial antar SH dan SK. Hingga akhirnya, sebuah “kecelakaan” terjadi.
SH hamil di luar nikah. SK yang merasa bertanggung jawab lalu menikahi wanita pujaan yang tak lain masih keponakannya sendiri.
Tokoh masyarakat di tempat asal SH, Budi berpendapat, "Kedua orang tua mereka mungkin awam terhadap ilmu agama. Meski seharusnya mereka dilarang menikah, akhirnya keduanya dinikahkan. Proses pernikahan dilangsungkan di sana (Pekanbaru)."
SK dan SH, paman dan keponakan menikah selama enam tahun. Selama itu, mereka dikaruniai dua orang anak.
Baca Juga: Malu Hamil di Luar Nikah, Alasan Mama Muda Lempar Bayi ke Genting
Belakangan, paman dan keponakan ini dihantui rasa bersalah karena telah menikah padahal masih mahram.
Pernikahan paman dan keponakan dibatalkan
Mereka pun memutuskan mengakhiri pernikahan tersebut. SH lalu mengajukan gugatan cerai. Keduanya sudah menjalani sidang di Pengadilan Agama (PA) Sragen.
Menariknya, majelis hakim tidak memutuskan kedua pasutri itu bercerai. Ia justru mengambil keputusan untuk membatalkan pernikahan itu karena dianggap tidak sah menurut ajaran Islam.
Masalah mulai ruwet ketika pihak sekolah meminta salinan kartu keluarga (KK) anak SH.
Budi selaku tokoh masyarakat bersedia membantu SH mengajukan permohonan KK ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sragen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Tim Gabungan Sita 2.188 Batang Rokok Ilegal di Wonosobo
-
Misi Promosi Liga 1 Dimulai! Kendal Tornado FC Bidik 3 Poin di Surabaya
-
Geger Keracunan MBG, BGN dan Pemkab Pati Evaluasi 172 Dapur SPPG
-
Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka di Pati: Makanan Datang Telat, Ratusan Siswa Keracunan
-
Warga Jateng Merapat! Pembukaan MTQ Nasional 2026 di Simpang Lima Semarang Dibuka untuk Umum