SuaraJawaTengah.id - Polres Kudus, Jawa Tengah, menangkap biduan dangdut lokal Ayu Vaganza karena terbukti mengonsumsi obat-obatan terlarang jenis inex.
Pedangdut yang memiliki nama asli Andita Ayu Nilasari, ditangkap di rumah kosnya di Desa Dersalam, Kecamatan Bae, bersama barang bukti satu bungkus inex.
Pengungkapan kasus obat-obatan terlarang ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya seseorang yang sering membeli inex.
Setelah diselidiki, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku yang merupakan warga Semarang pada 30 Juni 2020 bersama barang bukti berupa lima butir inex.
Sedangkan teman pelaku yang bernama Wahyu Riyanto warga Jepara ditangkap pada 1 Juli 2020.
Kasus tersebut masih dikembangkan untuk mengungkap apakah keduanya sekadar pemakai atau pengedar.
Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Cipto tersangka ditangkap usai membeli barang haram tersebut di Semarang.
Di lain pihak, Ayu Vaganza mengaku baru pertama kali mengonsumsi inex setelah lama berhenti mengonsumsi barang haram tersebut.
"Karena tidak ada pekerjaan selama pandemi Covid-19, saya mencoba mengonsumsi inex," ujarnya dilansir dari Antara, Kamis (2/7/2020).
Baca Juga: Keasyikan Bersepeda, Bocah Tercebur ke Lubang Septic Tank
Kondisi berbeda, lanjut Ayu Vaganza, ketika masih sering manggung justru tidak memakai barang haram tersebut.
Namun adanya pandemi Covid-19 selama beberapa bulan tidak ada pekerjaan dan tergiur untuk menggunakannya lagi.
Untuk mendapatkan satu butir inex tersebut, pedangdut Ayu Vaganza harus merogoh kocek sebesar Rp 300 ribu.
Atas tindakan pelaku yang tertangkap mengonsumsi inex, akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Mohammed Kudus Antar Ghana ke Piala Dunia 2026! The Black Stars Wakil Kelima Afrika
-
Bikin Geger Jagat Maya, Peramal Sebut Artis Blasteran Beranak 3 Bakal Cerai
-
Canggih! Kabupaten Kudus Ditargetkan Jadi Pelopor Belajar Koding untuk PAUD Hingga SD di Indonesia
-
Anggota DPRD Kudus Tertangkap Kasus Judi, Jadi Tersangka dan Terancam 10 Tahun Penjara
-
5 Transfer Pemain Termahal Tim Liga Inggris di Musim Panas 2025, dari Liverpool hingga MU
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
130 Tahun BRI, Konsisten Tumbuh Bersama Rakyat dan Perkuat Ekonomi Inklusif
-
10 Tempat Wisata di Brebes yang Cocok untuk Liburan Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Borobudur Mawayang: Sujiwo Tejo dan Sindhunata Hidupkan Kisah Ambigu Sang Rahvana
-
5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
-
BRI Peduli Guyur Rp800 Juta, Wajah 4 Desa di Pemalang Kini Makin Ciamik