SuaraJawaTengah.id - Kepolisian Daerah Sumatra Utara akan memproses secara hukum pelaku yang membawa kabur jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di RSUD dr Pirngadi Medan.
"Ada pasalnya, kami akan lakukan penyelidikan terlebih dahulu," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Tatan Atmaja, yang dikonfirmasi ANTARA melalui telepon seluler, Senin (6/7/2020).
Ia mengatakan, bagi pelaku yang membawa kabur jenazah Covid-19 akan dikenakan pasal berlapis.
"Pasal 212, 214, 216 KUHP Jo Pasal 335 ayat 1 dan UU Nomor 6/2018 tentang Karantina Kesehatan," ujarnya.
Ditanya mengenai apakah sudah ada laporan polisi terkait ini, dia mengaku memang belum ada dan polisi masih menunggu laporan resmi dari pihak rumah sakit.
"Kami masih menunggu LP dari pihak RS. Tapi begitu pun, nanti tetap akan kami siapkan LP model A," katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar terus dapat menaati protokol kesehatan, termasuk protokol tentang pemulasaran jenazah baik pasien PDP maupun positif Covid-19.
Sebelumnya, keluarga dari pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 yang meninggal dunia di RSUD dr Pirngadi Medan, Sabtu. Keluarga membawa kabur jenazah saat akan dilakukan pemulasaranan jenazah oleh pihak rumah sakit. Diduga, alasan jenazah itu dibawa kabur keluarganya karena ingin disalatkan.
Baca Juga: Detik-detik Jenazah Corona Dibawa Kabur Keluarga dari Mobil Ambulans
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Selalu Terus Bertransformasi, BRI Yakin Mampu Memberikan Hasil Optimal
-
Bagian dari Danantara, BRI Turut Memberikan Dukungan Nyata dalam Pembangunan Rumah Hunian di Aceh
-
5 Mobil Bekas Seharga Motor yang Layak Dibeli, Cuma Rp17 Juta!
-
Waspada! Semarang dan Jawa Tengah Diprediksi Dilanda Hujan Lebat Disertai Petir Hari Ini