Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 08 Juli 2020 | 15:02 WIB
Ilustrasi mayat, korban pembunuhan, mayat perempuan (shutterstock)

“Pelaku kita kenakan Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” katanya.

Load More