SuaraJawaTengah.id - Pengusaha di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengajukan penundaan bayar pajak ke pemerintah. Terutama bayar pajak daerah.
Mereka terkena dampak ekonomi saat pandemi penyakit virus corona (COVID-19). Klaim mereka, likuiditas perusahaan terganggu.
"Jumlah pelaku usaha yang mengajukan penundaan pembayaran untuk sementara ada tujuh," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono di Kudus, Kamis (16/7/2020).
Sektor usaha yang mengajukan penundaan pembayaran yaitu hotel dan restoran yang memang sangat terdampak oleh penyebaran virus corona.
Pengajuan penundaan pembayaran pajaknya, lanjut dia, dimulai sejak April 2020 hingga Desember 2020.
Meskipun pengajuannya hingga akhir tahun, ketika pandemi COVID-19 berakhir lebih cepat sebelum akhir tahun, mereka menyatakan siap membayar pajak seperti sebelumnya tanpa meminta penundaan.
Terkait lesunya berbagai sektor usaha di Kudus, lanjut dia, memang direspons dengan memberikan kelonggaran dalam pembayaran pajak kepada pemda.
"Kami tidak lagi mendatangi satu per satu begitu ada wajib pajak yang menunggak pembayaran. Meskipun demikian, kewajiban mereka tetap diminta untuk dipenuhi," ujarnya.
Target penerimaan pajak daerah pada tahun 2020 juga sudah dievaluasi dan diambil kebijakan untuk diturunkan 21,16 persen dari target sebelumnya sebesar Rp133,42 miliar.
Baca Juga: Gugus Tugas: Kesadaran Masyarakat soal Bahaya Virus Corona Menurun
Dengan penurunan sebesar Rp28,24 miliar atau 21,16 persen, target pendapatan asli daerah dari sektor pajak menjadi Rp105,17 miliar.
"Sejak pandemi COVID-19 memang banyak sektor usaha yang terganggu, seperti jasa penginapan juga sepi sehingga mereka juga sempat mengajukan berbagai keringanan, mulai dari pajak hotel hingga PBB," ujarnya.
Khusus untuk pajak bumi dan bangunan (PBB), kata dia, ada keringanan pembayarannya, khususnya yang mengalami lonjakan kenaikan tarif.
Ia mencatat ada sekitar 400-an wajib pajak yang mengalami lonjakan PBB lebih dari 100 persen.
Objek pajak yang mengalami lonjakan pembayaran pajak, mendapatkan keringanan sepanjang ada pengajuan keringanan.
Untuk saat ini, lanjut dia, tercatat ada puluhan wajib pajak yang mengajukan keringanan dengan dominasi wajib pajak pribadi, sedangkan sektor usaha belum ada.
Berita Terkait
-
Waspada Gejala Superflu di Indonesia, Benarkah Lebih Berbahaya dari COVID-19?
-
Ariana Grande Idap Salah Satu Virus Mematikan, Mendadak Batal Hadiri Acara
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Fakta-Fakta Miris Erfan Soltani: Demonstran Iran yang Divonis Hukuman Mati
-
Suzuki Fronx vs Honda WR-V: Ini 9 Perbandingan Lengkap yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli
-
BRI Peduli Bangun Saluran Air di Desa Depok, Wujudkan Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan
-
7 Tempat Wisata di Purbalingga yang Pas Dikunjungi Saat Libur Panjang Isra Miraj 2026
-
BRI Slawi Perkuat Kepedulian Sosial dan Solidaritas Komunitas Lokal