- BMKG menetapkan status siaga hujan lebat di Pantura Jateng (21-31 Januari 2026) dengan curah hujan 200-300 mm.
- Status siaga mencakup delapan kabupaten/kota di Pantura Jateng, memicu mitigasi banjir dan tanah longsor.
- BMKG mengimbau masyarakat dan pemda waspada bencana hidrometeorologi serta memantau informasi cuaca terbaru.
SuaraJawaTengah.id - Masyarakat pesisir utara Jawa Tengah (Pantura Jateng) diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan maksimal.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan dini dengan menetapkan status siaga hujan lebat di wilayah tersebut untuk Dasarian III Januari 2026, atau periode 21-31 Januari mendatang.
Potensi curah hujan yang sangat tinggi, mencapai 200-300 milimeter per dasarian, memicu kekhawatiran akan terjadinya bencana hidrometeorologi seperti banjir, genangan, dan tanah longsor.
Peringatan ini bukan main-main. "Status siaga tersebut merupakan peringatan dini tertinggi dalam Peringatan Dini Curah Hujan Tinggi (PDCHT) yang perlu diantisipasi bersama," tegas Ketua Tim Kerja Pelayanan Data dan Diseminasi Informasi BMKG Stasiun Meteorologi Tunggul Wulung Cilacap, Teguh Wardoyo, di Cilacap, Rabu (21/1/2026).
Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk segera mengambil langkah mitigasi.
Wilayah Terdampak: Dari Tegal hingga Jepara dalam Status Siaga Merah!
Status siaga hujan lebat ini mencakup delapan wilayah di Pantura Jateng yang diprediksi akan menerima guyuran hujan ekstrem.
Daerah-daerah tersebut meliputi Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, serta Kota Pekalongan.
Warga di area ini harus benar-benar bersiap menghadapi kemungkinan terburuk, mengingat pengalaman banjir parah yang kerap melanda Pantura.
Baca Juga: BRI Slawi Perkuat Kepedulian Sosial dan Solidaritas Komunitas Lokal
Namun, kewaspadaan tidak hanya terbatas pada zona siaga.
BMKG juga menetapkan status waspada untuk sejumlah besar daerah lain di Jawa Tengah, dengan potensi curah hujan 150-200 milimeter per dasarian.
Wilayah-wilayah ini mencakup Kabupaten Brebes, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, dan Wonogiri.
Tak ketinggalan, kota-kota besar seperti Kota Tegal, Kota Magelang, Kota Semarang, Kota Salatiga, serta Kota Surakarta juga masuk dalam kategori waspada.
Meskipun statusnya di bawah siaga, potensi hujan lebat tetap memerlukan perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat.
Menyikapi ancaman ini, Teguh Wardoyo mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat di seluruh wilayah terdampak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi dampak hujan lebat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan