Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 16 Juli 2020 | 11:28 WIB
Ilustrasi Pajak (dok istimewa)

SuaraJawaTengah.id - Pengusaha di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengajukan penundaan bayar pajak ke pemerintah. Terutama bayar pajak daerah.

Mereka terkena dampak ekonomi saat pandemi penyakit virus corona (COVID-19). Klaim mereka, likuiditas perusahaan terganggu.

"Jumlah pelaku usaha yang mengajukan penundaan pembayaran untuk sementara ada tujuh," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono di Kudus, Kamis (16/7/2020).

Sektor usaha yang mengajukan penundaan pembayaran yaitu hotel dan restoran yang memang sangat terdampak oleh penyebaran virus corona.

Baca Juga: Gugus Tugas: Kesadaran Masyarakat soal Bahaya Virus Corona Menurun

Pengajuan penundaan pembayaran pajaknya, lanjut dia, dimulai sejak April 2020 hingga Desember 2020.

Meskipun pengajuannya hingga akhir tahun, ketika pandemi COVID-19 berakhir lebih cepat sebelum akhir tahun, mereka menyatakan siap membayar pajak seperti sebelumnya tanpa meminta penundaan.

Terkait lesunya berbagai sektor usaha di Kudus, lanjut dia, memang direspons dengan memberikan kelonggaran dalam pembayaran pajak kepada pemda.

"Kami tidak lagi mendatangi satu per satu begitu ada wajib pajak yang menunggak pembayaran. Meskipun demikian, kewajiban mereka tetap diminta untuk dipenuhi," ujarnya.

Target penerimaan pajak daerah pada tahun 2020 juga sudah dievaluasi dan diambil kebijakan untuk diturunkan 21,16 persen dari target sebelumnya sebesar Rp133,42 miliar.

Baca Juga: Permintaan Kambing Kurban ke Jakarta Turun Drastis, Sagiman Pusing

Dengan penurunan sebesar Rp28,24 miliar atau 21,16 persen, target pendapatan asli daerah dari sektor pajak menjadi Rp105,17 miliar.

Load More