- Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi akan menetapkan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK pada 24 Desember 2025.
- Formula penetapan upah minimum menggunakan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan rentang nilai alfa 0,5-0,9.
- Penentuan nilai alfa serta rekomendasi sektoral dilakukan melalui pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
SuaraJawaTengah.id - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Tengah tahun 2026 akan dilakukan secara serentak pada 24 Desember 2025.
Penetapan itu akan dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz usai mendampingi Gubernur Ahmad Luthfi mengikuti sosialisasi kebijakan upah minimum tahun 2026 bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melalui daring di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu, 17 Desember 2025.
"Tadi dipaparkan oleh Mendagri dan Menaker bahwa Peraturan Pemerintah terkait dengan penetapan upah minimum itu sudah ditandatangani oleh Presiden kemarin, namun sampai sekarang penomorannya masih dalam proses. Disampaikan juga oleh Menaker terkait waktu penetapannya semua sama. Jadi antara UMP dan UMK, termasuk UMSP dan UMSK ditetapkan tanggal 24 Desember 2025," kata Aziz.
Aziz menjelaskan, terkait formula upah minimum masih menggunakan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa. Rumusannya antara lain inflasi ditambah hasil pertumbuhan ekonomi (PE) dikalikan alfa (a). Rentang alfa yang ditentukan dalam PP tersebut antara 0,5-0,9.
Penentuan nilai alfa yang nanti akan digunakan dalam menghitung upah minimum provinsi dan kabupaten/kota ditentukan dalam pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi maupun Dewan Pengupahan Kabup/Kota.
"Terkait alfa itu bagian dari dinamika yang ada di dewan pengupahan. Tentunya nanti ada kajian, alasan, dan sebagainya. Nanti akan diramu oleh Dewan Pengupahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, alur penetapan UMP dan UMSP dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi. Hasil pembahasan akan direkomendasikan kepada gubernur, selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur pada tanggal 24 Desember 2025.
Sementara alur penetapan UMK dan UMSK dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, kemudian disampaikan kepada Bupati/Wali Kota.
Baca Juga: Genjot Ekonomi Baru, Ahmad Luthfi Minta Kabupaten dan Kota Perbanyak Forum Investasi
Selanjutnya direkomendasikan kepada Gubernur paling lambat tanggal 22 Desember 2025 untuk nanti ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2025.
Dalam pembahasan dewan pengupahan itu nanti juga akan membahas berbagai usulan dari perwakilan serikat buruh/pekerja, organisasi pengusaha, serta pakar dan akademisi.
"Kami menyiapkan untuk rapat dewan pengupahan (provinsi) itu besok (Kamis), pukul 13.00 WIB. Sambil kita menunggu PP yang sudah ada nomornya, karena itu menjadi bagian dasar kami untuk pembahasan," jelas Aziz.
Terkait upah minimum sektoral provinsi, Aziz secara rinci menjelaskan bahwa ranahnya ada dalam pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi.
Begitu juga untuk kabupaten/kota ada di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Saat ini belum ada sektor yang ditentukan terkait UMSP 2026 karena menunggu hasil rekomendasi dari dewan pengupahan.
"Terkait dengan sektoral itu, sektor apa yang nanti akan dibahas dan direkomendasikan, nanti dibahas di dewan pengupahan. Landasannya adalah PP tersebut, seperti apa lengkapnya itu nangi sebagai dasar," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Gaduh PSSI Jateng Memanas! Demak Tuding Plt Provinsi 'Offside' Pecat Pengurus Daerah Tanpa Dasar
-
Miris! Usia Baru 18 Tahun, Remaja Banyumas Kendalikan Ribuan Pil Narkoba Siap Edar
-
Vonis Mega Korupsi Rp1,3 T Sritex Ditunda! Hakim 'Curhat' Kewalahan: Kami Tak Ada Asisten
-
Semarang Panas Ngentang-entang! El Nino Godzilla Bikin Suhu Tembus 38 Derajat, Ini Titik Terpanasnya
-
Anti Boncos! 5 Mobil Bekas 40 Jutaan Paling 'Badak', Irit dan Minim Jajan ke Bengkel