SuaraJawaTengah.id - Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rohman dinyatakan tidak terbukti melakukan plagiasi. Pernyataan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Universitas Gadjah Mada (SK UGM) yang dikeluaran langsung Rektor UGM Panut Mulyono pada 2 April 2020 lalu.
Fathur menyatakan, dengan terbitnya SK bernomor 1720/UN1.P/SET-R//HK/2020 perihal Dugaan plagiarisme Fathur Rohman, maka kasus dugaan plagiasi yang menjeratnya sudah selesai.
"Dari surat tersebut, berarti kasus sudah selesai karena saya tidak terbukti bersalah atas kasus plagiasi yang menjerat saya," jelasnya kepada Kontributor Suara.com pada Kamis (16/7/2020).
Meski kasusnya telah selesai, menurutnya, masih ada beberapa pihak yang ingin membuat kasus plagiasinya kembali gaduh. Pola-pola tuduhan tersebut mengindikasikan adanya motif politik yang kuat di belakangnya.
"Tuduhan plagiasi kepada saya merupakan kezaliman yang luar biasa," ucapnya.
Ia menambahkan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) sudah mengkaji soal kasus yang menjeratnya dan hasilnya secara tegas menyatakan dirinya tidak bersalah.
Menurutnya, tuduhan yang gencar dilancarkan kepadanya merupakan tuduhan yang disengaja dan sudah didesain secara sistematis yang bertujuan untuk menjatuhkan Rektor Unnes.
"Pola-pola serangan tersebut merupakan serangan untuk menjatuhkan saya," ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Dewan Kehormatan UGM memberikan rekomendasi untuk mencopot gelar akademik Fathur Rokhman dalam Doktor Ilmu Budaya yang diperolehnya dari disertasi berjudul 'Pemilihan Bahasa Dalam Masyarakat Dwibahasa Kajian Sosiolinguistik di Banyumas.'
Baca Juga: Diduga Jiplak Mahasiswa, Kronologi Gelar Rektor Unnes Terancam Dicabut
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan UGM Prof M Mohtar Masoed tersebut, dibeberkan beberapa persamaan disertasi Fathur Rokhman dengan dua skripsi karya Ristin Setiyani berjudul 'Pilihan Ragam Bahasa Dalam Wacana Laras Agama Islam di Pondok Pesantren Islam Salafi Al-Falah Mangunsari Banyumas' pada tahun 2001 dan skripsi karya Nefi Yustiani pada tahun yang sama berjudul 'Kode dan Alih Kode Dalam Pranatacara Pernikahan di Banyumas.'
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya
-
Fakta-Fakta Miris Erfan Soltani: Demonstran Iran yang Divonis Hukuman Mati
-
Suzuki Fronx vs Honda WR-V: Ini 9 Perbandingan Lengkap yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli