SuaraJawaTengah.id - Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rohman dinyatakan tidak terbukti melakukan plagiasi. Pernyataan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Universitas Gadjah Mada (SK UGM) yang dikeluaran langsung Rektor UGM Panut Mulyono pada 2 April 2020 lalu.
Fathur menyatakan, dengan terbitnya SK bernomor 1720/UN1.P/SET-R//HK/2020 perihal Dugaan plagiarisme Fathur Rohman, maka kasus dugaan plagiasi yang menjeratnya sudah selesai.
"Dari surat tersebut, berarti kasus sudah selesai karena saya tidak terbukti bersalah atas kasus plagiasi yang menjerat saya," jelasnya kepada Kontributor Suara.com pada Kamis (16/7/2020).
Meski kasusnya telah selesai, menurutnya, masih ada beberapa pihak yang ingin membuat kasus plagiasinya kembali gaduh. Pola-pola tuduhan tersebut mengindikasikan adanya motif politik yang kuat di belakangnya.
"Tuduhan plagiasi kepada saya merupakan kezaliman yang luar biasa," ucapnya.
Ia menambahkan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) sudah mengkaji soal kasus yang menjeratnya dan hasilnya secara tegas menyatakan dirinya tidak bersalah.
Menurutnya, tuduhan yang gencar dilancarkan kepadanya merupakan tuduhan yang disengaja dan sudah didesain secara sistematis yang bertujuan untuk menjatuhkan Rektor Unnes.
"Pola-pola serangan tersebut merupakan serangan untuk menjatuhkan saya," ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Dewan Kehormatan UGM memberikan rekomendasi untuk mencopot gelar akademik Fathur Rokhman dalam Doktor Ilmu Budaya yang diperolehnya dari disertasi berjudul 'Pemilihan Bahasa Dalam Masyarakat Dwibahasa Kajian Sosiolinguistik di Banyumas.'
Baca Juga: Diduga Jiplak Mahasiswa, Kronologi Gelar Rektor Unnes Terancam Dicabut
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan UGM Prof M Mohtar Masoed tersebut, dibeberkan beberapa persamaan disertasi Fathur Rokhman dengan dua skripsi karya Ristin Setiyani berjudul 'Pilihan Ragam Bahasa Dalam Wacana Laras Agama Islam di Pondok Pesantren Islam Salafi Al-Falah Mangunsari Banyumas' pada tahun 2001 dan skripsi karya Nefi Yustiani pada tahun yang sama berjudul 'Kode dan Alih Kode Dalam Pranatacara Pernikahan di Banyumas.'
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Fakta Baru Kecurangan UTBK di Undip, Polisi Sebut Peserta Diduga Jadi Korban Penipuan
-
Pelindo Terminal Peti Kemas Tunjukkan Kinerja Positif di Tengah Gejolak Global
-
Tragedi Kecelakaan Maut di Jogja: Pemotor Tak Berhelm Tabrak Nenek 80 Tahun hingga Tewas
-
Peserta UTBK Undip Berdalih Tak Paham Alat Dengar di Telinga, Polisi Beri Pembinaan
-
Ngeri! 5 Fakta Remaja Dibakar Paman di Semarang, Pemicunya Cuma Perkara Mandi