SuaraJawaTengah.id - Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rohman dinyatakan tidak terbukti melakukan plagiasi. Pernyataan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Universitas Gadjah Mada (SK UGM) yang dikeluaran langsung Rektor UGM Panut Mulyono pada 2 April 2020 lalu.
Fathur menyatakan, dengan terbitnya SK bernomor 1720/UN1.P/SET-R//HK/2020 perihal Dugaan plagiarisme Fathur Rohman, maka kasus dugaan plagiasi yang menjeratnya sudah selesai.
"Dari surat tersebut, berarti kasus sudah selesai karena saya tidak terbukti bersalah atas kasus plagiasi yang menjerat saya," jelasnya kepada Kontributor Suara.com pada Kamis (16/7/2020).
Meski kasusnya telah selesai, menurutnya, masih ada beberapa pihak yang ingin membuat kasus plagiasinya kembali gaduh. Pola-pola tuduhan tersebut mengindikasikan adanya motif politik yang kuat di belakangnya.
"Tuduhan plagiasi kepada saya merupakan kezaliman yang luar biasa," ucapnya.
Ia menambahkan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) sudah mengkaji soal kasus yang menjeratnya dan hasilnya secara tegas menyatakan dirinya tidak bersalah.
Menurutnya, tuduhan yang gencar dilancarkan kepadanya merupakan tuduhan yang disengaja dan sudah didesain secara sistematis yang bertujuan untuk menjatuhkan Rektor Unnes.
"Pola-pola serangan tersebut merupakan serangan untuk menjatuhkan saya," ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Dewan Kehormatan UGM memberikan rekomendasi untuk mencopot gelar akademik Fathur Rokhman dalam Doktor Ilmu Budaya yang diperolehnya dari disertasi berjudul 'Pemilihan Bahasa Dalam Masyarakat Dwibahasa Kajian Sosiolinguistik di Banyumas.'
Baca Juga: Diduga Jiplak Mahasiswa, Kronologi Gelar Rektor Unnes Terancam Dicabut
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan UGM Prof M Mohtar Masoed tersebut, dibeberkan beberapa persamaan disertasi Fathur Rokhman dengan dua skripsi karya Ristin Setiyani berjudul 'Pilihan Ragam Bahasa Dalam Wacana Laras Agama Islam di Pondok Pesantren Islam Salafi Al-Falah Mangunsari Banyumas' pada tahun 2001 dan skripsi karya Nefi Yustiani pada tahun yang sama berjudul 'Kode dan Alih Kode Dalam Pranatacara Pernikahan di Banyumas.'
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo