SuaraJawaTengah.id - Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rohman dinyatakan tidak terbukti melakukan plagiasi. Pernyataan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Universitas Gadjah Mada (SK UGM) yang dikeluaran langsung Rektor UGM Panut Mulyono pada 2 April 2020 lalu.
Fathur menyatakan, dengan terbitnya SK bernomor 1720/UN1.P/SET-R//HK/2020 perihal Dugaan plagiarisme Fathur Rohman, maka kasus dugaan plagiasi yang menjeratnya sudah selesai.
"Dari surat tersebut, berarti kasus sudah selesai karena saya tidak terbukti bersalah atas kasus plagiasi yang menjerat saya," jelasnya kepada Kontributor Suara.com pada Kamis (16/7/2020).
Meski kasusnya telah selesai, menurutnya, masih ada beberapa pihak yang ingin membuat kasus plagiasinya kembali gaduh. Pola-pola tuduhan tersebut mengindikasikan adanya motif politik yang kuat di belakangnya.
"Tuduhan plagiasi kepada saya merupakan kezaliman yang luar biasa," ucapnya.
Ia menambahkan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) sudah mengkaji soal kasus yang menjeratnya dan hasilnya secara tegas menyatakan dirinya tidak bersalah.
Menurutnya, tuduhan yang gencar dilancarkan kepadanya merupakan tuduhan yang disengaja dan sudah didesain secara sistematis yang bertujuan untuk menjatuhkan Rektor Unnes.
"Pola-pola serangan tersebut merupakan serangan untuk menjatuhkan saya," ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Dewan Kehormatan UGM memberikan rekomendasi untuk mencopot gelar akademik Fathur Rokhman dalam Doktor Ilmu Budaya yang diperolehnya dari disertasi berjudul 'Pemilihan Bahasa Dalam Masyarakat Dwibahasa Kajian Sosiolinguistik di Banyumas.'
Baca Juga: Diduga Jiplak Mahasiswa, Kronologi Gelar Rektor Unnes Terancam Dicabut
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan UGM Prof M Mohtar Masoed tersebut, dibeberkan beberapa persamaan disertasi Fathur Rokhman dengan dua skripsi karya Ristin Setiyani berjudul 'Pilihan Ragam Bahasa Dalam Wacana Laras Agama Islam di Pondok Pesantren Islam Salafi Al-Falah Mangunsari Banyumas' pada tahun 2001 dan skripsi karya Nefi Yustiani pada tahun yang sama berjudul 'Kode dan Alih Kode Dalam Pranatacara Pernikahan di Banyumas.'
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
BRI Peduli Salurkan Ribuan Paket Sembako untuk Masyarakat Kurang Mampu di Purwodadi
-
7 Fakta Penemuan Pendaki Syafiq Ali Usai 17 Hari Hilang di Gunung Slamet
-
Jawa Tengah Garap Potensi Desa: Kunci Pembangunan Nasional dan Indonesia Emas
-
Syafiq Ali Pendaki Hilang di Gunung Slamet Ditemukan Tewas, akan Dimakamkan Disebelah Pusara Nenek
-
Menguak Warisan Kekayaan Mohammad Reza Pahlavi: Dari Minyak hingga Kerajaan Bisnis Global