Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 23 Juli 2020 | 12:18 WIB
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. [Pixabay]

Saksi selanjutnya menyampaikan kepada orang tua korban, dan kemudian melaporkan ke Polsek Cipari.

"Dari keterangan saksi-saksi, pelaku mengarah kepada tersangka K. Dan saat itu, tersangka masih berada di Jakarta," kata Kapolres.

Pelaku predator anak, K (31), diamankan Polres Cilacap setelah menyodomi 30 bocah. [Ist]

Keluarga Bujuk Pelaku

Kemudian, lanjut Kapolres, Unit Reskrim Polsek Cipari berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk membujuk pelaku agar pulang ke Desa Segaralangu.

Baca Juga: Ancam Korban, Predator Anak di Cilacap Perlihatkan Video Pembunuhan

Setelah pulang, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Cipari.

Tersangka sempat mengeluh flu dan sakit kepala, sehingga dibawa ke Puskesmas Cipari untuk menjalani rapid test dan reaktif.

"Tersangka dirujuk ke RSUD Cilacap, dan pada 3 Juli 2020 dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkapnya.

Dari tangan tersangka predator anak, berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah HP merk Xiaomi.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa lima potong baju dan empat potong celana milik para korban.

Baca Juga: Janjikan Belikan HP, Predator Anak di Cilacap Sodomi 30 Bocah

Atas perbuatannya, K terancam dijerat Pasal 76E jo 82 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang subsider Pasal 292 jo 64 (1 ) KUHP.

Load More