Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Minggu, 02 Agustus 2020 | 17:57 WIB
Putri pertama dari Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta KGPHPA Tedjowulan, BRA Putri Woelan Sari Dewi (kanan) berbincang dengan petugas pengumpul dan pembuang sampah dari Panularan, Laweyan, di TPA Putri Cempo, Rabu (11/3/2020). (Kurniawan/Solopos)

SuaraJawaTengah.id - Peluang cucu Pakubuwono XII BRA Putri Woelan Sari Dewi menjadi penantang anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilkada Solo nyaris tertutup.

Meski begitu, Koordinator Relawan Jeng Putri, Bambang Pradotonagoro mengaku, kondisi tersebut bisa berubah bila terjadi perubahan konstelasi politik nasional.

Bambang mengemukakan, dukungan politik bisa berubah setiap saat dan ke mana saja. Dia mengibaratkan politik seperti permainan sepak bola, bola itu bundar. Sehingga segala kemungkinan bisa saja terjadi, apalagi waktu pendaftaran Cawali-Cawawali Solo masih dua bulan lagi, yakni September 2020.

"Kita lihat ke depan dinamikanya seperti apa? Mari sama-sama berdoa. Kalau bisa ikut memeriahkan (pilkada) ya kenapa tidak," katanya seperti dilansir Solopos.com-jaringan Suara.com pada Minggu (2/8/2020).

Baca Juga: Calon Penantang Gibran di Pilkada Solo Berkurban Seekor Sapi Simetal

Untuk diketahui, Cucu PB XII telah mendekati sejumlah partai politik non-PDIP untuk menggalang dukungan. Beberapa waktu lalu, Putri Woelan bertemu Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo.

Selain ke Achmad Purnomo, dia juga menemui jajaran pengurus DPD PKS Solo guna menjajaki kemungkinan berkolaborasi. Dia ingin menggalang kekuatan melawan duet Gibran-Teguh.

Putri Woelan memilih PKS karena satu-satunya parpol pemilik kursi di parlemen yang ingin menggalang koalisi gabungan untuk menantang Gibran. Selain PKS, Putri telah menjalin komunikasi dengan beberapa pengurus parpol yang tidak memiliki kursi di parlemen.

Namun, PKS dan Putri harus bekerja ekstra keras bila ingin mewujudkan koalisi, karena parpol pemilik kursi di DPRD Solo saat ini merapat ke PDIP. Mereka yaitu PAN, Partai Golkar, Partai Gerindra (tiga kursi) dan PSI (tiga kursi).

Untuk bisa mengusung pasangan cawali-cawali parpol atau gabungan parpol di Pilkada Solo, setidaknya harus memiliki sedikitnya sembilan kursi.

Baca Juga: Gara-gara Pakai Kaos Indonesia Raya, Sekretaris Fraksi PKS Solo Dicopot

Load More