SuaraJawaTengah.id - Seorang pegawai negeri sipil atau PNS dibikin mabuk berat oleh Santi Nurnaningtiyas alias Dewi. Perempuan 22 tahun ini teman kencan sang PNS.
Dia warga Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Dewi membawa kabur mobil sang PNS yang tak lain adalah teman kencannya.
Dewi pun ditangkap Tim Resmob Polres Salatiga. Dia membawa kabur mobil KIA Visto nopo H-9285-WI milik PNS yang jadi tamu kencannya. Saat itu mereka sudah bertemu di kamar hotel, pertengahan tahun 2017. Sementara Dewi ditangkap Juli 2020 lalu.
PNS itu bernama Heru Santoso (53), Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga, Kabupaten Semarang. Dia melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Salatiga.
Dalam laporannya, Heru mengaku telah kehilangan mobil KIA Visto miliknya dan mobil tersebut dibawa kabur tersangka sejak tahun 2017 atau 3 tahun yang lalu.
Modusnya, kata Heru, bermula saat Heru diajak kencan dengan Dewi di Hotel Permata JLS Cebongan, Kota Salatiga.
Heru pun menuruti ajakan Dewi. Sampainya di hotel, tersangka mengajak Heru untuk minum minuma keras. Dewi memberikan minuman keras (miras) kepada korban berkali-kali, sehingga Heru korban pusing dan mabuk berat.
“Saat korban mabuk berat dan tidak bisa apa-apa lagi, tersangka memanfaatkan waktu itu untuk membawa kabur mobil milik korban. Hingga korban tersadar dan mencari tersangka ternyata sudah tidak ada di hotel itu. Korban bingung hingga emosi, akhirnya kasus ini dilaporkan ke kepolisian,” kata Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat SS kepada wartawan, dalam gelar perkara di Pendopo Mapolres Salatiga, akhir bulan Juli 2020 lalu.
Dewi membawa kabur mobil dari hotel bersama teman prianya Fendy kini buron, ke arah Purwodadi, Kabupaten Grobogan untuk menjual mobil itu.
Baca Juga: Ganjar Ancam PNS Jawa Tengah Akan Dipotong Gaji Jika Langgar Protokol COVID
“Mobil KIA Visto itu dijual ke seseorang di Purwodadi dan dari hasil penjualan mobil, tersangka mendapatkan uang Rp 4.200.000,” kata Kapolres.
“Dan uang hasil penjualan mobil, dibawa kabur Fendy. Akibat perbuatannya, tersangka Santi dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” ujar Rahmad Hidayat.
Sementara Dewi mengakui bahwa awalnya korban mengajak pelaku untuk karaoke. Tersangka menyanggupinya.
Dewi kemudian mengajak Heru lebih dulu bertemu di Hotel Permata. Saat bertemu di hotel Dewi langsung mengajak Heru minum miras.
Mobil berhasil dibawa kabur setelah Heru mabuk berat di dalam kamar dan tidak tahu apa-apa.
“Di dalam kamar Hotel Permata itu, korban saya paksa untuk menenggak miras berkali-kali hingga mabuk berat. Lalu, saya menghubungi Fendy teman saya untuk mengemudikan mobil itu. Dan kami berdua langsung menuju Purwodadi, Grobogan untuk menjual mobil. Fendy teman saya yang menjualnya dan saya hanya diberi uang Rp4.200.000. Setelah itu, Fendy kabur entah kemana,” kata Santi.
Berita Terkait
-
Bukan Kopdes, Suahasil Minta Gaji PNS hingga Dana Pensiun Langsung Disalurkan ke Rekening
-
Menkop Usul Gaji PNS Dibayar lewat Kopdes, Suahasil: Idealnya Langsung ke Rekening
-
Suahasil Bantah Gaji PNS Dicairkan Lewat Kopdes, Tetap dari Kas Negara
-
Menkeu Suahasil Tegaskan Gaji PNS Dibayar Lewat Bank, Bukan Kopdes
-
Kemendagri Gelar Konsultasi Publik Terkait Layanan Satyalancana Karya Satya
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 Shio Paling Beruntung 29 Oktober 2026: Bisnis Lancar dan Finansial Aman
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Hujan Ekstrem 349 Milimeter Guyur Cilacap, Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah
-
Warga Dukung Pengusutan Perusakan Warung Mi Babi Sukoharjo, Polda Jateng Jamin Proses Transparan
-
Pekalongan hingga Demak, Ancaman Rob Paksa Warga Pesisir Beradaptasi, Kerugian Capai Ratusan Triliun
-
Dugaan Tabrak Lari di Bantul, Pengemudi Mobil Ditangkap Warga Usai Hantam Pemotor Hingga Tewas
-
Desain Final Stadion Kendal Tornado FC Dirilis, Pembangunan Dimulai Tahun Depan