Pebriansyah Ariefana
Rabu, 05 Agustus 2020 | 09:02 WIB
Wahyu Agus Nurtino, 12, siswa kelas VI SDN Brumbun, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun saat sedang belajar di rumahnya, Desa Brumbun, Selasa (4/8/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Saat dikonfirmasi, pihak SDN Brumbun enggan memberikan keterangan terkait nasib Wahyu setelah dilarang belajar kelompok di rumah Arya. Saat itu, wartawan yang datang ke sekolah ditemui kepala SDN Brumbun dan beberapa guru.

Kepala sekolah pun enggan berkomentar terkait adanya larangan belajar kelompok yang dilakukan oleh Wahyu. Ia hanya bilang dalam kondisi pandemi, kegiatan belajar kelompok memang tidak diperbolehkan.

Pihak SDN Brumbun Madiun pun mengklaim sudah menginventarisir seluruh siswa yang memiliki gadget. Dari seluruh siswa kelas VI, semuanya diklaim memiliki gadget.

Ayah Wahyu, Slamet Nursanto, 50, mengaku tidak memiliki smartphone berbasis Android.

Ia juga tidak sanggup membelikan anaknya HP, karena memang kondisi perekonomian keluarganya sedang sulit.

Untuk urusan belajar, kata dia, biasanya Wahyu memang belajar kelompok di rumah temannya.

Slamet mempersilakan anaknya belajar kelompok karena memang di rumah tidak ada fasilitas gadget untuk mengetahui tugas dari guru.

“Saya tidak punya HP kayak gitu [smartphone]. Saya juga tidak bisa membelikan HP untuk belajar anak saya. Jadi saat belajar, anaknya memang pergi ke rumah temannya,” ujar dia seperti dilansir Solopos.com.

Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini mengaku tidak mempunyai cukup uang untuk membeli smartphone. Belum lagi nanti kuota internet yang harus diisi.

Baca Juga: Dear Mas Nadiem, Wahyu Tak Punya HP Buat Belajar Online, Nebeng Sama Teman

“Kondisinya kan ada corona gini, jadi banyak nganggurnya. Penghasilan juga tidak seberapa. Kemarin sepuluh hari kerja, tetapi setelah itu `dua pekan libur karena tidak ada kerjaan,” jelasnya.

Load More