M. Reza Sulaiman | Arief Apriadi
Kamis, 06 Agustus 2020 | 10:21 WIB
Tanaman ganja. (unsplash)

SuaraJawaTengah.id - Penggunaan ganja medis sebagai salah satu jenis pengobatan berbagai penyakit kronis mulai dilirik sejumlah negara, termasuk Thailand.

Setelah melegalkan formulasi obat berbahan dasar ganja, pemerintah Thailand berencana memboleh warga untuk menanam sendiri ganja di rumah demi alasan medis.

Dilansir Coconuts, Thailand merevisi proposal perubahan undang-undang Narkotika yang diajukan Kementerian Kesehatan Masyarakat.

Kini, pasien penyakit kronis, praktisi medis, hingga dukun dan tabib boleh menanam ganja sendiri.

Baca Juga: Makan Kue Ganja yang Dikirim Keluarga, Pelajar Asal AS Dicokok di Bali

Wakil juru bicara pemerintah Traisulee Traisoranakul mengatakan kabinet menyetujui proposal yang diajukan oleh Menteri Kesehatan Masyarakat Anutin Charnvirakul.

Jika disahkan, rancangan amandemen akan memungkinkan pasien, praktisi medis dan dukun yang memiliki sertifikat medis, bisa menanam ganja sendiri.

Amandemen yang diusulkan juga memungkinkan produsen produk medis untuk memproduksi, mengimpor dan mengekspor atau memiliki kanabis narkotika Kategori 5.

Untuk saat ini, UU Narkotika yang ada hanya mengakomodir penggunaan ganja medis dalam lingkup agensi negara.

Izin juga harus dikeluarkan pemerintah sebelum proses produksi, impor maupun ekspor dilakukan.

Baca Juga: Brownies Ganja Dijual Online Rp 400 Ribu, Pria Asal Jepara Ditangkap

Rancangan amandemen baru ini telah dilakukan Thailand cukup lama. Pada 5 Juni lalu, Kementerian Kesehatan Masyarakat meminta masukan masyarakat terkait UU Narkotika.

Draf RUU sekarang akan diteruskan ke Kantor Dewan Negara untuk diperiksa sebelum dikirim ke panel Dewan Koordinasi untuk dipertimbangkan.

Pemerintah Thailand berharap amandemen tersebut akan memungkinkan produsen produk ganja medis untuk bersaing di pasar internasional.

Load More