SuaraJawaTengah.id - Pengadilan Negeri (PN) Banyumas memvonis hukuman penjara terhadap salah satu terpidana penolakan penguburan jenazah Covid-19 di Kabupaten Banyumas berinisial K (57) dalam persidangan yang dilakukan secara daring pada Kamis (6/8/2020).
K yang merupakan warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja dan berstatus PNS aktif divonis bersalah karena menjadi provokator penolakan pemakaman jenazah covid-19 di desa setempat.
Dalam proses persidangan yang dimulai pukul 10.50 WIB, Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menghalangi penanggulangan wabah penyakit menular. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan 15 hari dan denda Rp 500 ribu dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti kurungan satu bulan dengan dikurangi masa tahanan," kata Ardhianti dalam proses persidangan, Kamis (6/8/2020).
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni selama tujuh bulan pada proses sidang sebelumnya.
Terpidana K terbukti melanggar pasal yang telah diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular.
Penasihat hukum terpidana K, Sarjono mengaku pikir-pikir dengan vonis tersebut. Ia mengucapkan terimakasih atas putusan yang telah disampaikan oleh majelis hakim.
"Dilihat dari sisi kemanusiaan cukup baik. Namun begitu dari sisi hukum, kita akan melihat masih punya waktu selama satu minggu untuk pikir-pikir. Apakah nanti akan mengajukan upaya hukum lagi atau menerima, kami akan koordinasi dengan terdakwa yang saat ini ada di tempat lain yaitu di Polresta," jelas Sarjono.
Dalam proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus penolakan jenazah covid-19, telah ditetapkan 7 tersangka. Namun berkas perkara kasus tersebut dipecah menjadi dua. Empat tersangka dari Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja ditangani Pengadilan Negeri Banyumas serta tiga tersangka dari Kecamatan Pekuncen ditangani Pengadilan Negeri Purwokerto.
Baca Juga: 3 Penolak Jenazah Perawat Positif Corona di Semarang Dipenjara 4 Bulan
Terpidana K menjadi terdakwa pertama yang telah divonis Pengadilan Negeri Banyumas. Sedangkan tersangka lainnya hingga kini masih menjalani proses persidangan.
Diberitakan sebelumnya Polresta Banyumas telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah covid-19 di Kabupaten Banyumas.
Empat tersangka sebelumnya adalah K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja yang merupakan seorang PNS aktif dan diduga menjadi provokator penolakan pemakaman jenazah covid-19 di desa itu.
Dua tersangka lagi adalah S (45) dan K (46) warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen yang diduga berusaha menghalangi ambulans pengangkut jenazah positif covid-19 di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen pada awal bulan ini.
Kemudian menyusul A (26) yang merupakan warga Desa/Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas.
Peran dari tersangka A diduga sebagai pelempar bambu ke arah mobil ambulans.
Sedangkan tiga tersangka susulan tersebut menurut Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Berry berasal dari Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, dengan inisial S (49), lalu A (49) dan E (47). Mereka memiliki peran masing-masing.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Lewat RUPSLB, BRI Optimistis Perkuat Tata Kelola dan Dorong Kinerja 2026
-
Kinerja Berkelanjutan, BRI Kembali Salurkan Dividen Interim Kepada Pemegang Saham 2025
-
Ini Tanggal Resmi Penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah 2026: Siap-siap Gajian Naik?
-
Melalui BRI Peduli, BRI Hadir Dukung Pemulihan Korban Bencana di Sumatra
-
Mitigasi Risiko Bencana di Kawasan Borobudur, BOB Larang Pengeboran Air Tanah dan Penebangan Masif