SuaraJawaTengah.id - Pengadilan Negeri (PN) Banyumas memvonis hukuman penjara terhadap salah satu terpidana penolakan penguburan jenazah Covid-19 di Kabupaten Banyumas berinisial K (57) dalam persidangan yang dilakukan secara daring pada Kamis (6/8/2020).
K yang merupakan warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja dan berstatus PNS aktif divonis bersalah karena menjadi provokator penolakan pemakaman jenazah covid-19 di desa setempat.
Dalam proses persidangan yang dimulai pukul 10.50 WIB, Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menghalangi penanggulangan wabah penyakit menular. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan 15 hari dan denda Rp 500 ribu dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti kurungan satu bulan dengan dikurangi masa tahanan," kata Ardhianti dalam proses persidangan, Kamis (6/8/2020).
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni selama tujuh bulan pada proses sidang sebelumnya.
Terpidana K terbukti melanggar pasal yang telah diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular.
Penasihat hukum terpidana K, Sarjono mengaku pikir-pikir dengan vonis tersebut. Ia mengucapkan terimakasih atas putusan yang telah disampaikan oleh majelis hakim.
"Dilihat dari sisi kemanusiaan cukup baik. Namun begitu dari sisi hukum, kita akan melihat masih punya waktu selama satu minggu untuk pikir-pikir. Apakah nanti akan mengajukan upaya hukum lagi atau menerima, kami akan koordinasi dengan terdakwa yang saat ini ada di tempat lain yaitu di Polresta," jelas Sarjono.
Dalam proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus penolakan jenazah covid-19, telah ditetapkan 7 tersangka. Namun berkas perkara kasus tersebut dipecah menjadi dua. Empat tersangka dari Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja ditangani Pengadilan Negeri Banyumas serta tiga tersangka dari Kecamatan Pekuncen ditangani Pengadilan Negeri Purwokerto.
Baca Juga: 3 Penolak Jenazah Perawat Positif Corona di Semarang Dipenjara 4 Bulan
Terpidana K menjadi terdakwa pertama yang telah divonis Pengadilan Negeri Banyumas. Sedangkan tersangka lainnya hingga kini masih menjalani proses persidangan.
Diberitakan sebelumnya Polresta Banyumas telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah covid-19 di Kabupaten Banyumas.
Empat tersangka sebelumnya adalah K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja yang merupakan seorang PNS aktif dan diduga menjadi provokator penolakan pemakaman jenazah covid-19 di desa itu.
Dua tersangka lagi adalah S (45) dan K (46) warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen yang diduga berusaha menghalangi ambulans pengangkut jenazah positif covid-19 di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen pada awal bulan ini.
Kemudian menyusul A (26) yang merupakan warga Desa/Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas.
Peran dari tersangka A diduga sebagai pelempar bambu ke arah mobil ambulans.
Sedangkan tiga tersangka susulan tersebut menurut Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Berry berasal dari Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, dengan inisial S (49), lalu A (49) dan E (47). Mereka memiliki peran masing-masing.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya
-
Fakta-Fakta Miris Erfan Soltani: Demonstran Iran yang Divonis Hukuman Mati
-
Suzuki Fronx vs Honda WR-V: Ini 9 Perbandingan Lengkap yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli